Enam Pelaku Illegal Fisihing Dilepaskan
TOUNA-Detik Global News.com,Kepolisian Resort (Polres) wilayah Kabupaten Tojo Una Una (Touna), diduga telah melepaskan enam orang yang diduga pelaku ilegal fishing yang ditangkap Minggu (7/2) lalu, oleh Sat Pol Air.
Kepala Satuan (Kasat) Pol Air Polres Touna, IPTU M. Natsir, melalui KBOnya, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Abraham, N.J Erbabley, SH, kepada sejumlah wartawabmengatakan, dilepasnya keenam terduga pelaku ilegas fishing itu atas pertimbangan kemanusian.
“Keenam pelaku yang ditangkap itu adalah semua kepala keluarga. Mempertimbangkan itu dan juga ada jaminan dari kepala desa terpilih, maka kita tidak tahan. Hanya wajib lapor,” katanya, Rabu (10/2).
AIPTU Abrahaman, sapaan akrab KBO Pol Air Polres Touna itu menjelaskan, disisi lain bisa dilepasnya atau tidak ditahannya keenam terduga pelaku ilegas fishing tersebut, dengan pertimbangan hukuman mereka yang hanya diancam satu tahun.
“Sebenarnya, untuk kasus ini tidak wajib dilakukan penahanan dan jaminan untuk mereka bisa bebas, tetapi demi mempermudah kasus selanjutnya ada jaminan dan wajib lapor saja. Kan pelanggaran mereka ini Undang-Undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan ancaman satu tahun,” terangnya.
Dia mengungkapkan, dilepasnya keenam pelaku dari penggapnya tahanan Polres Touna, ditentukan oleh pengadilan, menginggat kasus dakwa keenam pelaku masih dikatagorikan kasus ringan sesuai dengan Undang Undang tentang Perikanan tersebut.
“Walaupun mereka dilepas, namun kasusnya tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan masuk penjara atau tidak. Kita juga sudah laporkan sama pimpinan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya, Sat Pol Air Polres Touna, telah menangkap enam terduga pelaku ilegal fishing dari hasil pelaksanaan operasi Rutin Pol Air Polres Touna pada hari Mingu (7/2) lalu, di wilayah perairan Kepulauan Togean, tepatnya di wilayah Desa Bomba.
Keenam yang diduga pelaku ilegal fishing itu, adalah warga Desa Kulingkinari, Kecamatan Batudaka, masing-masing berinisial IW (40), IL (30), AD (29), SU (28), RI (20) dan AL (19) tahun.
Penangkapan keenam pelaku bersamaan dengan barang bukti yang digunakan para terduga pelaku untuk mengambil ikan satu unit kompresor, tiga unit perahu, tiga mesin katintin, dua set selang kompresot dan regulator, dua kacamatan, serta lima kg ikan yang diduga hasilnya.
Para pelaku dalam melaksanakan aksinya mengambil hasil laut dengan cara mengunakan bantuan alat berupa mesin kompresor yang dalam pengunaan bantuan alat ini dilarang Undang-Undang.
Dilarang karena menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor31 tahun 2004 tentang perikanan. (zona/Red)