TIGA TAHUN DI PEKERJAKAN DI PT.KARYA PERSADA TIDAK MENERIMA KENAIKAN GAJI,MALAH DI PHK TANPA PESANGON
Detik Global News.com-Batam-Minimnya fungsi pejabat kantor Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Batam untuk pengawasan bidang pengupahan membuat para pekerja di perusahaan kehilangan haknya.Pada hal sesuai undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 Tahun 2003 setiap perusahaan di wajibkan melaporkan jumlah data base keseluruhan karyawan yang di pekerjakan serta upah yang di bayarkan setiap bulannya ke kantor Disnaker kota Batam.Dengan temuan media ini masih banyak perusahaan yang tidak taat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang perburuhan yang di berlakukan secara global.
Tentu pembiaran yang di lakukan pihak Disnaker kota Batam dalam penegakan undang undang ketenaga kerjaan nomor 13 Tahun 2003 ,berimbas pada si pekerja ,sehingga sering menimbulkan terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak pada karyawan tersebut sampai mereka kehilangan haknya.
Rabu tanggal 20/4/2016 ,enam orang mendatangi kantor media ini di Batam Centre ,pengakuannya di pekerjakan di PT.Karya Persada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan selama 3 Tahun berturut-turut tidak memperoleh kenaikan gaji.Anehnya lagi ketika karyawan menuntut haknya untuk mendapatkan kenaikan gaji malah pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa mendapatkan uang pesangon.Merekapun melakukan berbagai upaya hingga berupaya melakukan perundingan ,tetapi tidak membuahkan hasil sehingga pekerja tersebut memilih melaporkannya ke kantor Disnaker kota Batam.Hanya saja belum ada tanda-tanda persoalan perselisihan yang di laporkan belum menunjukkan adanya pemanggilan dari pejabat Disnaker Batam,jelasnya.
Kepala Dinas ketenaga kerjaaan kota Batam Zaepriadi,mengatakan mereka pekerja harus dibayarkan hak haknya oleh pihak perusahaan sehingga tidak dirugikan.semestinya pekerja tersebut melaporkan ke Dinas tenaga kerja apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan,saat ditemui dikantornya disekupang senin 18/04 kemarin.
tetapi kepala Dinas tenaga kerja zafreadi belum mengetahui hal itu mungkin belum disampaikan oleh penerima pengaduan dikantor tersebut.”saya belum tahu dengan ini dan saya tidak bisa berbicara panjang lebar sebab saya belum memiliki data,kalau memang berdasarkan informasi yang diberikan itu,jelas perusahaan itu telah salah harus membayarkan hak hak pekerja dan melalui mekanisme yang ada” Apabila tenaga kerja tersebut sudah melaporkan ke dinas tenaga kerja dan bahkan kebidang manapun pasti ditindak lanjuti,sebab perusahaan harus ikut mekanisme ucapnya kembali.
Ketika di konfirmasi tim media ini kepihak PT.Karya Persada terkait pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang dilakukan pada karyawannya yang berjumlah 6 orang ,malah pimpinan perusahaan itu balik bertanya.”bapak tahu perusahaan saya bangkrut karena karyawan?apa urusannya wartawan dengan perusahaan saya? Kalau begitu gak usah diuruslah’.katanya melalui ponsel selularnya.pantas simatupang.
.