Dunia Pendidikan Menjadi Berbincangan Hangat ,Harapan Masyarakat Kepada Walikota Batam & Penegak Hukum Dapat Menciptakan Perubahan

117

BATAM,Detik Global News.com – Menyikapi tingginya toleransi para penegak hukum di kota Batam untuk tidak menyidangkan para pelaku indikasi dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan di Dinas pendidikan kota Batam terkesan tidak akan pernah ada efek jera.Awak media ini mencoba mengikuti dan mengulas terkait pengelolaan Dana alokasi khusus bidang pendidikan menegah Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.472.017.000,-.

Dimana pada sebelumnya anggaran pembangunan dua ruang kelas telah ditalangi oleh ibu Dra.Hj.Tapi Winanti sebagai seorang kepala sekolah SMA 4 negeri Tiban Kampung sebesar Rp.70.000.000,-tentu perbuatan ini patut mendapatkan apresiasi yang sangat luar biasa dari pemerintah maupun masyarakat luas ” memberikan uang pribadinya ” untuk menalangi pembangunan sekolah.

Akan tetapi ada yang menjadi pertanyaan ,apakah memang benar  ibu Tapi Winanti dari awal memilki rasa tulus dan iklas untuk membantu menalangi uang untuk program bidang pendidikan,penambahan gedung/ruang belajar ,atau apakah  sebaliknya ?

Andre kasi Pidsus kejaksaan negeri Batam,sebelum mendapatkan surat mutasi,beberapa waktu yang lalu mengatakan pihak kejaksaan negei Batam (pidsus)sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mengumpulkan alat bukti, setelah kita telusuri ibu Tapi Winanti sebagai kepala sekolah sudah terlebih dahulu mengembalikan sisa anggaran,sebesar Rp.65.000.000,- ,jelasnya.

Sementara bunyi Pasal 4 undang-undang  tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999  mengatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.Tentu pengembalian uang dengan nilai Rp.65.000.000,-tanpa melalui meja persidangan apakah perilaku hukum seperti ini dibenarkan.

Tentu kejadian seperti ini menjadikan polemik ditengah-tengah masyarakat,bagaimana dengan sekolah lainnya,selama bertahun-tahun mendapatkan kuncuran dana alokasi khusus (Dak) ,apakah pihak pengelola anggaran pernah melakukan pengembalian sisa anggaran,atau sebaliknya melaporkan adanya kekurangan anggaran.Lalu siapa yang harus bertanggung jawab apakah benar ada keterlibatan pihak konsultan perencana pembangunan maupun pejabat pembuat komitmen untuk penggelambungan anggaran.

Untuk mencari informasi dan fakta kebenarannya awak media ini berulang kali mendatangi sekolah SMA Negeri 4 Tiban Kampung,tetapi pihak kepala sekolah ibu Tapi Winanti tidak bersedia untuk ditemui.Dalam pantauan dan investigasi awak media ini terkait pengelolaan keuangan di Dinas pendidikan kota Batam mulai dari pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK) melalui Swakelola ,pengelolaan dana bantuan operasional sekolah(BOS) serta pungutan  uang pada wali murid terkesan tidak adanya pengawasan dari aparat penegak hukum khususnya anti tindak pidana korupsi.

Wajar masyarakat Batam khususnya berpenghasilan rendah mengeluhkan betapa mahalnya biaya pendidikan anak dikota Batam,mulai dari penerimaan siswa baru sistem online terhadap quota daya tampung,pembelian buku disetiap sekolah tidak disertai adanya pemberian kwitansi sebagai bukti telah terjadinya jual beli,pungutan uang perpisahaan  serta pengelolaan dana BOS banyak beranggapan sifatnya sangat tertutup.

Padahal pemerintah amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Landasan pokok tersebut mengandung arti bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR,BAB VI PENJAMINAN WAJIB BELAJAR Pasal 9 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan. (3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.(rs)