Dugaan pengelolaan Dpd/k, Di Desa Tarakhaini segera diteliti
Gunungsitoli Alo’oa, Detik Global News.com,Pembangunan BAK AIR BERSIH yang di danai DPD/K TA 2015 di Desa Tarakhaini Kec.Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli tidak dapat dimanfaatkan oleh warga.
Sesuai berita sebelumnya Dugaan Penyimpangan DPD/K TA 2015 pada Pembangunan Air Bersih dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat,karena awal direncanakan penggalian pondasi harus lebih turun dari mata Air yang ada,tetapi yang terjadi di lapangan beda dengan rencana awal,bukan hanya itu pemasangan besi yang terdapat dilapangan dipasang 50 cm di atas pondasi sehingga dikwatirkan kwalitas bangunan Bak Air tidak tahan lama,begitu juga dengan ukuran besi yang seharusnya terpasang 12 mill tapi yang terpasang hanya 9 mill,segala bahan material dan campuran semen tidak sesuai DURK,begitu juga dengan Pelaksanaan Pekerjaan bangunan Fisik,bukan dikerjakan secara Gotong Royong tetapi di upah borongkan kepada salah seorang Tukang.
Pekerja yang mengetahui semua bahan material yang masuk selama pekerjaan baik semen,Batu,Batu Bata,besi dan pasir mengatakan perkiraan kegunaan dana pada Bangunan Air Bersih ini sekitar 7,5 Jutaan.
Pengelola DPD/K di Desa Tarakhaini belum merespon semua keluhan warga yang membutuhkan air bersih di lokasi ini,melalui informasi dari masyarakat bahwa DPD/K yang disalurkan di Desa sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
Ketika Detik Global News.com menghubungi Camat Gunungsitoli Alo’oa “YARUDI ZENDRATO” senin (07/03/16) melalui pesan singkatnya mengatakan,akan diteliti oleh Kasi PMD pelaksanaan DPD/K di Desa Tarakhaini.
Ok saya hubungi nanti Kasi PMD biar diteliti pelaksanaan DPD/K karena itu seksinya sekaligus tim pengelola di Desa.ujarnya singkat.
Yarudi belum memastikan kapan ada waktu mereka datang meneliti pelaksanaan DPD/K di maksud.
Kasi PEMDES “BAZATULO HULU”saat dikonfirmasi diruang kerjanya senin (07/03/16) mengatakan tidak tahu mengenai Teknisi pelaksanaan DPD/K di lapangan tetapi pengelola di Desa harus melaksanakan sesuai DURK(Daftar Usulan Rencana Kegiatan)
Kalau teknis pelaksaan saya tidak tahu,tapi yang lebih mengetahui teknis pelaksanaan adalah pengelola di Desa karena harus di sesuaikan dengan DURK yang telah di ajukan sebelumnya.tuturnya.
Di waktu yang berbeda Aryenti Zalukhu,sebagai Kabid PUEM di BPM Kota Gunungsitoli ketika wartawan menghubungi melalui handphone selulernya mengatakan apabila ada dugaan indikasi,yang sengaja merugikan masyarakat pada pengelolaan DPD/K segera menyurati Pemerintah Kecamatan dan disampaikan tembusan surat kepada BPM untuk di tindak lanjuti dan melakukan monitoring ke lokasi.tegasnya.
Pelaksanaan DPD/K TA 2015, Aryenti juga mengakui bahwa SPJ dari pengelola belum sampai kepada kami,sampai bulan Maret saat ini.pungkasnya.(OZ)