DUGAAN PENERBITAN SERTIFIKAT KILAT,BPN BUNGKAM
Detik Global News.com-Batam-Sungguh menjadi pertanyaan ada apa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam sepertinya menghindar atas penerbitan 160 sertifikat tanah dengan nama PT.Dharma Kemas Berganda yang terletak di daerah kampung Belimbing kelurahan Sadai kecamatan Bengkong.Selama puluhan tahun warga menduduki lahan tersebut ,tiba-tiba BP Batam mengalokasikan lahan pada PT.Dharma Kemas Berganda,tanpa mempertimbangkan jumlah bangunan masyarakat mencapai ratusan unit bangunan rumah.
PT.Dharma Kemas Berganda-pun mulai masuk ketengah kehidupan masyarakat kampung Belimbing untuk melakukan lobi-lobi penetapan harga UWTO yang harus di bayarkan kepada pihak perusahaan.Hanya saja penetapan harga UWTO yang di bebankan kepada warga tidak pernah di bahas dalam rapat maupun musyawarah untuk mencapai kesepakatan,melainkan pihak perusahaan hanya memanggil warga satu persatu kekantor PT.DKB untuk membuat suatu kesepakatan.
Tarif harga UWTO yang di bebankan pihak PT.DKB kepada warga terkesan berbeda,melihat siapa orangnya ,apakah dianya salah seorang dari tim legalitas lahan.Bahkan di peroleh informasi dari warga Kampung Belimbing pihak PT.DKB memamfaatkan sebagian warga sebagai tim lobi mendatangi rumah satu persatu agar warga membayar cicilan bulan UWTO,dengan harapan mereka akan mendapatkan fee atau keringanan pembayaran kepihak PT.DKB.
Ibu Yen RT Kampung Belimbing (30/03/2016) saat di konfirmasi media ini melalui ponsel selulernya yang mengaku masih di Padang mengatakan “Tolong pak keabsaan sertifikat yang di terbitkan Badan Pertanahan Nasional kota Batam di buktikan kebenarannya.Saya ragu pihak PT Dharma Kemas Berganda sepertinya main mata dengan pejabat pertanahan nasional.Saya melihat foto copy sertifikatnya ada dua tulisan yaitu lahan Kampung Durian kemudian di coret dan di tulis Kampung Belimbing ,tuturnya.
Tampu Bolon Ketua Legalitas lahan Kampung Belimbing (30/03/2016) mengatakan sampai saat ini pihak PT.Dharma Kemas Berganda belum bersedia datang ke Kampung Belimbing untuk rapat bersama warga terkait pembahasan lahan.Kami mau tau sejauh mana dokumen yang di miliki pihak perusahaan,karena selama ini mereka selalu tertutup.Apalagi dikabarkan bahwa pihak perusahaan telah melunasi pembayaran UWTO serta melanjutkan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional ,kami ingin agar pihak perusahaan dapat memperlihatkan bukti salinan foto copinya,jelasnya.
Untuk mencari tahu kebenarannya media ini mencoba mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam ,tetapi terlihat para pejabat di kantor tersebut tidak satupun bersedia angkat bicara dan terkesan saling menghindar.Sementara prosedur pengajuan pengurusan sertifikat tanah yang harus di lengkapi anatara lain :Faktur pembayaran UWTO 30 Tahun ,Surat rekomendasi dari BP Batam,Peta lokasi (PL),Surat keputusan BP Batam serta Surat perjanjian dari BP Batam.Lalu bagaimanakah dengan kebenaran sertifikat yang di keluarkan BPN terhadap PT.Dharma Kemas Berganda ,hingga berita ini di muat pejabat BPN masih terlihat bungkam. SS/Red