Dugaan Korupsi di Tubuh BPBD Madina Sebesar 21 Milliyar Tidak Tersentuh Hukum

148

Madina, Detik Global News.com – Elemen Masyarakat Gerakan Indonesia Anti Korupsi mendesak aparat penegak Hukum pusat seperti KPK, Kejagung RI agar memanggil Kaban BPBD Madina terkait Dugaan Korupsi.

Adapun yang dimaksud berupa bantuan yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana pada tahun 2015-2016 yang nilai nya mencapai Rp.21 Milyar.

Infrastruktur yang rusak seperti jembatan,jalan serta irigasi anggaran nya diduga diselewengkan oleh Kaban BPBD beserta jajaran nya. Perlu diketahui berkali kali Elemen Masyarakat serta Mahasiswa turun ke jalan untuk mempertanyakan hal ini namun diduga kuat Oknum Kaban BPBD Madina kebal hukum sehingga sampai saat ini Beliau masih belum ada pemanggilan oleh Jaksa dan Polisi.

Ditempat Lain saat media ini mencoba Konfirmasi terkait Dugaan Korupsi di tubuh BPBD Madina pada selasa 13/09, Rizfan Zuliardi Hutasuhut selaku Pimpinan BPBD Madina belum bisa di jumpai.

Sementara itu saat Media ini meminta tanggapan Ketua LSM GIAK Madina yang bernama Kurniawan Hasibuan dihadapan sejumlah awak media dirinya Meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia segera memanggil dan memeriksa Rizfan Zuliardi Hutasuhut selaku Kaban BPBD Madina yang diduga bertanggung jawab penuh terkait dana yang berjumlah Rp.21 Milyar yang akan digunakan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas umum yang rusak akibat Bencana alam.

Kita minta agar KPK segera turun tangan dan mengambil alih kasus Dugaan Korupsi pada Kantor BPBD Madina karena hal ini jelas negara dirugikan akibat perbuatan nya beserta jajaran nya, ucap nya. (Kurni)