Dua Karyawati Pabrik Tepung Gelapkan dana 1.2 M

160

TEBING TINGGI, DETIK GLOBALNEWS.Com
Karyawati PT Deli Sari Murni Tapioka gelapkan uang sebanyak Rp. 1.2 M keduanya saat ini ditahan di Pi8lres Tebing tinggi untuk pengusutan. Terbongkarnya kasus pengelapan oleh dua karyawati pabrik pengelolaan tepung ini berawal pada bulan November 2016 lalu, ketika pihak perusahaan hendak melakukan audit keuangan. Saat itu, mengetahui akan adanya audit yang akan dilakukan pihak perusahaan tiba-tiba tersangka Aling mengajukan surat pengunduran diri keperusahaan yang kemudian disusul tersangka Acin. Melihat hal tersebut pihak perusahaan curiga dan melakukan pemeriksaan keuangan hingga menemukan kerugian1.2 M tersebut.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasubbag Humas, AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Ipda Jamintar Butar Butar, Rabu (18/1) s menjelaskan, kedua tersangka, Kartika Dewi alias Aling (28) merupakan Kasir warga Jalan Badak Lingkungan IV Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota dan Lim Chin Chin alias Acin (34) adalah sebagai pembukuan marketing warga Jalan Imam Bonjol Kompleks PT Adei Kota Tebingtinggi ditangkap pada Selasa (17/1) dirumahnya masing-masing tampa perlawanan.

Keduanya sejak bulan Januari 2016 bersekongkol untuk melakukan pengelapan uang milik perusahaan dengan cara melakukan pemalsuan laporan-laporan keuangan hingga perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai 1,2 Milliar.

Kedua tersangka tak menyangkal dan mengakui perbuatannya Polres Tebing Tinggi telah mengamankan barang bukti 25 lembar FC warna yang telah dilegalisir, buku kas harian bagian pemasukan milik PT Deli Sari Murni Tapioka serta 41 lembar FC warna buku kas harian bagian penjualan ampas PT Deli Sari Murni Tapioka. Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 subsider pasal 372 dari KUHPidana (iss)