DUA KAPAL PT.PLS BATAM BAHARI BELUM DI PROSES

265

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Proses hukum penangkapan dua kapal PT PLS Batam oleh Bakamla beberapa waktu yang lalu menjadi sorotan tajam dari para awak media, bahkan rapat dengar pendapat (RDP) telah di lakukan di kantor DPRD kota Batam prihal penegakan hukum kepada pelaku penyeludup barang.

Dimana sebelumnya pejabat Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) telah menggagalkan penyeludupan barang dengan menggunakan Kapal PT.PLS BATAM GT.J 25 NO.881 PPM, bermuatan puluhan ton beras dan jenis-jenis barang lainnya.Ketika wakil rakyat (DPRD) kota Batam mempertanyakan di kemanakan barang tangkapan tersebut dan apa saja jenis barangnya, dan berapa besar nilai uangnya yang di setorkan PT. PLS kepada Bea Cukai Batam.

Edis ketua Aliansi Insan Pers Batam (AIPB) mengatakan “ Pejabat/ penegak hukum yang memiliki wewenang di perairan laut Indonesia seharusnya transparan dan melakukan konfrensi pers pada media-media untuk ekspos saat pelepasan, agar semua mengetahui apa saja jenis barangnya dan berapa jumlah quota barang tersebut, sehingga tidak menimbulkan issu negatif dari masyarakat luas terkait kinerja aparat penegak hukum.

“ Presiden Joko Widodo sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pejabat di pemerintahan wilayah Republik Indonesia agar meningkatkan operasi mental terhadap kinerja masing-masing instansi khususnya penegakan hukum pada pelaku penyeludup dan pemilik kapal sebagai alat transportasi laut yang di gunakan.Jika PT.PLS Batam Bahari sudah membayar/melunasi pajak kepabeanan barang di Bea Cukai, lalu bagaimana dengan proses hukum kedua kapal tersebut, apakah benar sanksi hukum terkait pelanggaran izin berlayar dengan sendirinya gugur “ tanya Edis kembali.

Untuk mencari tahu kebenaran proses hukum kedua kapal milik PT.PLS BATAM BAHARI,awak media ini mencoba mendatangi kantor Syabandar, hanya saja pejabat yang membidangi di kantor tersebut tidak berhasil di temui.(ss)