DPRD BATAM MINTA BP LAUT MENGAWASI KAPAL TB 056 DAN TB 057,MALAH DI LEPASKAN
BATAM-Detik Global News.com,Jhonter salah satu kontraktor pemilik CV Karya Jaya Lestari yang bergerak di bidang perkapalan di duga di tipu PT Citra Shipyard atas pembayaran bobot persentase pekerjaan.Sehingga CV Karya Jaya Lestari mengalami kerugian ratusan juta rupiah untuk pembayaran kekurangan gaji karyawannya.Merasa dianya tertipu akibat ulah pengusaha PT Citra Shipyard milik Bapak Edy/Aby sebagai penanggung jawab terpaksa melaporkan ke kantor DPRD kota Batam untuk mendapatkan keadilan.
Rabu 09 oktober 2013 komisi IV DPRD kota Batam menggelar rapat dengar pendapat mengenai persoalan PT Citra Shipyard dengan subcont yang mengakibatkan tidak di bayarnya gaji pekerja.Pada saat itu rapat dengar pendapat di pimpin oleh ketua komisi IV DPRD kota Batam Bapak Riki Syolihin dengan mengambil kesimpulan di poin kedua “komisi IV DPRD kota Batam meminta kepada BP Laut supaya bersama-sama melakukan pengawasan atas kegiatan di PT Citra Shipyard dan supaya CV KJL menyurati BP Laut Batam terkait permasalahan tersebut “
Sementara Jhonter (1/2/2016)mengatakan jauh sebelumnya BP Laut sudah kami surati melalui kuasa hukum saya agar kapal BT 056 dan BT 057 jangan di lepas karena dalam proses sengketa hukum.Tetapi BP Laut terlihat tidak mengindahkan apa yang kami mohon ,Apalagi dengan adanya kesimpulan atas permintaan komisi IV DPRD kota Batam kepada BP Laut untuk melakukan pengawasan ,tetapi tidak di indahkan juga.Saya menduga adanya persekongkolan antara BP Laut dengan pemilik PT Citra Shipyard untuk menghilangkan barang bukti tentang penipuan data dan rekayasa yang di lakukan terhadap saya.
Akibat tindakan yang di lakukan BP Laut,dengan secara segaja melepaskan kapal BT 056 dan BT 057,terpaksa saya harus kehilangan tempat tinggal (rumah) untuk menutupi kekurangan pembayaran gaji karyawan.Bahkan sampai saat ini seluruh peralatan kerja yang saya miliki dengan nilai ratusan juta rupiah yang masih tersimpan di dalam kontoiner tidak di perbolehkan PT Citra Shipyard untuk saya ambil kembali .Lalu langkah apa yang harus saya lakukan ,apakah masih bisa diproses secara hukum meski barang buktinya telah di lepaskan BP Laut ? ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan Edy alias Aby pemilik PT Citra Shipyard saat di konfirmasi media ini melalui ponsel genggam selulernya menjawab “maaf saya lagi di luar kota ,belum ada waktu untuk menjawab terkait permasalahan kapal BT 056 dan 057,saya masih di Palembang ,langsung memutus pembicaraan dengan media ini,di hubungi kembali tidak bersedia mengangkat ponsel selulernya.SS/Red