DPRD BATAM BERUPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA WARGA BALOI
Detik Global News.com-BATAM —Pengalokasian lahan di kota Batam sering mengalami sengketa ,terjadinya timpang tindih kepemilikan.Bukan hanya itu saja pemilik lahan sering membiarkan serta menelatarkan lahan tersebut hingga dikuasai masyarakat di jadikan tempat pemukiman.Seperti lahan Dam Baloi Kolam bertahun-tahun di kuasai warga yang sebelumnya status lahan tersebut sebagai hutan lindung ,tiba-tiba salah satu perusahan raksasa mengklaim lahan tersebut miliknya.
Ketika Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Harmidi Umar Husen mengatakan PT Arsikon tidak pernah datang memenuhi panggilan Komisi I terkait permasalahan lahan Dam Baloi Kolam,yang kini statusnya sengketa dengan warga ruli yang di lokasi tersebut.
Harmidi menegaskan bahwa Komisi I akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Arsikon selaku pihak pengembang.
“Kami akan jadwalkan dan memanggil pihak-pihak terkait. Berhubung lembaga ini ada pimpinan, yakni Ketua DPRD Batam dan Ketua Komisi I, semua keputusan ada sama mereka,” ujar Harmidi kepada awak media, diruang kerjanya.
Dikatakannya lagi bahwa sejak komisi I melakukan kunjungan ke Dam Baloi kolam aktivitas dari PT Arsikon tidak terlihat lagi. “Alhamdulillah, pekerjaannya sudah di stop, saya beberapa kali turun kesana dan tidak ada aktivitas lagi,”bebernya.
Menurut, politisi Partai Gerindra ini ,ia mengaku akan tetap bekerja keras untuk memperjuangkan hak dari warga Dam Baloi kolam,namun keputusan berada di tangan Ketua komisi I DPRD kota Batam.
Langkah-langkah sudah kita ambil, mendatangi lokasi, itu tinggal keputusan Komisi I DPRD kota Batam,”ucapnya.
Harmidi juga menduga selama ini ada pihak yang sengaja main mata dengan perusahaan, karena perusahaan tidak pernah mengantongi izin dari Badan Pengusahaan Batam.
“Dimana Cut and fil dan izinya belum ada, apalagi dari Amdal, dan BP Batam tahu soal itu. Itu kan lucu?” ujarnya heran.
Selain itu, Komisi I sudah beberapa kali mengundang BP Batam, namun hanya dihadiri oleh pegawai yang tidak paham mengenai permasalahan lahan tersebut.
“Kita layangkan surat ke BP Batam, namun yang diutus justru orang-orang yang tidak tahu. Hargailah Komisi I ini,” jelasnya.
Sepertinya Harmidi juga menyesalkan pihak BP Batam yang sengaja membiarkan permasalahan lahan tersebut berlarut-larut.
“Warga yang tinggal di sana sudah belasan tahun, ngurus UWTO tidak mungkin bisa, tapi kalau perusahaan yang minta langsung dikasih,” ucapnya.SS/Red