DPN.LPPTIPIKOR : MEMINTA PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS PUNGLI DISEKOLAH,DISINYALIR OPERANDI KORUPSI BERJEMAAH “

140

BATAM,Detik Global News.com – Sikap guru pegawai PNS di sekolah SD Negeri 06 Batam kota (Taman Raya) menganggap pungutan bagi orang tua siswa untuk pembelian buku LKS tidak menyalahi peraturan Menteri pendidikan nomor 2 tahun 2008 ,pihak sekolah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan uang pada murid.Apalagi munculnya stepmen Riky Indrakiri ketua komisi IV DPRD kota Batam yang mengatakan dimedia massa bahwa ” Pihak sekolah dilarang memperjualbelikan buku paket maupun lembar kerja siswa (LKS) kepada setiap muridnya.Tentu masyarakat kota Batam menjadi kebinggungan terkait bunyi : peraturan Menteri pendidikan nomor 2 Tahun 2008, apalagi baru-baru ini muncul stepmen dari DPRD kota Batam menghimbau pada masyarakat agar segera melaporkan jika ada pihak sekolah yang melakukan pungutan agar dilaporkan kepada Dinas pendidikan kota Batam atau ke DPRD kota Batam.Pada kenyataannya pihak sekolah terlihat masihmelakukan pungutan biaya pembelian buku LKS pada masih-masing siswa.

Purba salah satu orang tua siswa di sekolah SD Negeri 06 Batam kota,setelah membaca pernyataan DPRD kota Batam di media massa ,langsung mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan uang yang di stornya sebesar Rp.4.73.000,-untuk pembayaran buku LKS pada pihak sekolah,apakah itu dikembalikan pada masing-masing orang murid.

Purba saat bertemu dengan awak media ini (21/07/2016) menjelaskan ” Saya sudah pertanyakan pada pihak sekolah SD 06 Batam kota,prihal stepmen Riky Indrakiri ,malah pihak sekolah memberikan kwitansi dengan jumlah uang yang sebelumnya saya bayar untuk pembelian buku LKS.Pihak sekolah malah berkata ” ini bukanlah pungutan illegal,dan resmi atas perintah atasan kami ” bukan kami menjual buku LKS ,tetapi koperasi guru SD Negeri 06 Taman Raya ” dan bila ada keuntungan hasil penjualan buku dari koperasi akan dibagi-bagikan hasilnya pada guru yang mengajar disekolah tersebut.ucap kepala sekolah ibu Rohana pada saya.

Ketika saya menemui pak Yono salah seorang pembagi buku LKS dan buku paket mengatakan ” Koperasi guru SD 06 Taman Raya tidak ada pak,saya menjual buku ini atas perintah kepala sekolah ibu Rohana.Tolong jangan saya yang dikorbankan ,tanya saja pada kepala sekolah karena kami hanya menjalankan perintah beliau ” ucap lagi pada saya.

Lalu saya kembali lagi menemui kepala sekolah ibu Rohana ,ketika saya tanya dana BOS ,Malah dianya menjawab pada saya : dana ini dipergunakan khusus pembayaran pemakaian listrik ,air dan kebutuhan perlengkapan sekolah lainnya dan bukan untuk membantu biaya buku LKS maupun buku paket,ucapnya pada saya lagi.

Keberanian ibu Rohana sebagai kepala sekolah SD 06 Taman Raya masih menjual buku LKS dan Paket hingga sekarang ,sangat menuai polemik ditengah-tengah masyarakat,katanya ” laporkan ke Dinas pendidikan atau DPRD kota Batam ” pada kenyataannya hampir seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat SD,SMP ,dan SLTA sederajat tumbuh subur menjual buku LKS maupun buku paket tersebut di setiap sekolah dengan nilai harga berbeda-beda.

Masyarakat meminta kapada perwakilan rakyat (DPRD) kota Batam diminta jangan asal mengeluarkan stepmen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,buktinya dilapangan sampai hari ini pihak sekolah masih menjual buku LKS dan buku paket.

DPN.LPPTIPIKOR BIDANG INVESTIGASI NASIONAL PERWAKILAN KEPRI,Ilham.meminta kepada kejaksaan Agung agar memerintahkan jajarannya di kejaksaan negeri Batam maupun Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut tuntas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum guru ,kepala sekolah ,dan Dinas pendidikan kota Batam terkait praktek penjualan buku disekolah ,seragam sekolah serta maraknya permainan calo penerimaan siswa baru tidak sesuai pada ketentuan pengumuman data siswa dan tidak tepat pada jumlah quota masing-masing di sekolah tersebut.Ini sangatlah mencoreng dunia pendidikan anak-anak bangsa Indonesia kedepan khususnya di kota Batam.ungkapnya.

DPN.LPPTIPIKOR Ilham juga meminta dengan tegas agar walikota Batam menindak dan mencopot para pegawai di Pemko Batam khususnya di Dinas pendidikan yang dengan sengaja melakukan pungli diluar kolidor prosedur ketentuan hukum,apalagi melakukan pembohongan data daya tampung siswa di sekolah dalam penerimaan jalur online pada masyarakat dengan menciptakan sistem pendidikan untuk meraib keuntungan pribadi,ungkapnya lagi. (ss)