DISNAKER & BPM-PTSP : BANTAH LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN IZIN SIO & LPTKS
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com Berdasarkan pemberitaan edisi sebelum nya bahwa di informasikan beberapa badan hukum/perusahaan yang ingin melakukan pengurusan perizinan maupun perpanjangan surat izin operasional penyedia tenaga kerja ( SIO) di bebankan biaya sebesar Rp.3.500.000,-.
Sedangkan untuk pengurusan dan perpanjangan surat izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)di pungut biaya sebesar Rp.1.800.000,-/perusahaan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
Gustian Riau kepala BPM-PTSP melalui staf nya(Thayib) yang berada di gedung sumatera convention centre ketika dikonfirmasi mengatakan tidak pernah melakukan pungutan uang kepada investor/pengusaha terkait pengurusan baru maupun perpanjangan izin SIO & LPTKAS, ungkapnya.
Hal yang sama di katakan pihak Disnaker kota Batam yang berhubungan dengan perizinan untuk pengurusan SIO maupun LPTKS di kantor Disnaker kota Batam, berinisial AA dengan tegas mengatakan kami tidak pernah melakukan pungutan uang kepada pengusaha,ucapnya dengan tegas.
Sementara sesuai informasi yang di gali oleh media ini kepada sejumlah investor/pengusaha di kota Batam,oknum pejabat di Pemko Batam di sebut kerap melakukan pungutan uang pengurusan izin SIO dengan nilai uang sebesar Rp.3.500.000.- sedang pengurusan izin LPTKS sebesar Rp.1.800.000,-/perusahaan.
” Ada bukti kwitansi penerimaan uang yang dia tanda tangani untuk pertanggung jawaban kita kepada pemilik perusahaan.Bukan hanya itu saja, dimana saat oknum pejabat di Pemko Batam meminta uang pada kita sudah kita katakan tidak membawa uang, ketika kita tanya boleh tidak pembayaran pengurusan izin melalui cek (giro) jawabnya boleh…” sambil memperlihatkan bukti kwitansi dan cek(giro) tersebut pada media ini.
” Saya heran ketika karyawan (HRD) di perusahaan menelepon saya dan mengatakan ada biaya pengurusan izin SIO dan LPTKS, lalu saya perintahkan staf saya silahkan suru ditanda tangani kwitansi bukti penerimaan uang dari perusahaan, dan untuk memastikan pembayaran resmi atau tidaknya ,HRD di perusahaan kita perintahkan juga melakukan pembayaran melalui cek (giro) atas nama perusahaan ” tuturnya.(rs)