DIDUGA OKNUM SAPPOL PP SELEWENGKAN GAS 3KG,DISPERINDAG TAK BERKUTIK
BATAM-Detik Global News.com,Sungguh menggiurkan membuka usaha bisnis menjadi agen gas elpiji 3 kg.Hal ini merupakan kebutuhan ibu rumah tangga yang tidak terpisahkan dari rutinitas/kegiatan sehari-hari.Pada umumnya gas elpiji 3 kg adalah di peruntukkan bagi golongan masyarakat tidak mampu atau miskin,tetapi pada fakta dan kenyataan pendistribusian gas bersubsidi di lapangan sering diselewengkan serta disalahgunakan okum-oknum pejabat di pemerintahan daerah.
Menurut narasumber media ini, Pejabat Dinas perindustrian dan perdagangan kota Batam disinyalir melakukan persekongkolan dengan pihak agen gas 3 kg di kota Batam menduplikat stempel pangkalan dengan dalih untuk“.pemberkasan laporan kekantor Pertamina”Untuk daerah Tiban dan Sekupang misalnya pihak agen/penyalur gas bersubsidi 3 kg memiliki stempel yang diminta dari pemilik pangkalan gas untuk persediaan di kantor,jelasnya.
Rabu(26/01/2016) media ini menemukan kecurangan pendistribusian gas elpiji 3 kg di daerah Lagenda Malaka” dilangsir kesalahsatu Toko menggunakan tossa bermuatan kurang lebih 100 tabung.Pemilik toko dikonfirmasi mengatakan “benar saya tidak memiliki izin dari Disperindag”kalau ada pihak pangkalan yang menjual gas apalagi diantar ketempat ini apakah harus saya tolak ? Saya tidak takut siapapun yang datang , bila perlu suruh orang Dinas perindustrian dan perdagangan hadir ,bila perlu sekarang aja, biar kita buktikan berani tak mereka menangkap,jelasnya
Tiba-tiba toko tersebut didatangi dua orang pria satu orang berseragam satpol PP, dan satu orang lagi berseragam Limas mengaku kepada tim media ini bernama dan mengeluarkan kata-kata “ Tanya saja kekantor Disperindag siapa saya”lalu tim media ini menghubungi ponsel seluler pejabat Disperindag Andre ,terkait kebenaran izin pangkalan gas 3 kg atas milik Doni daerah dipunggur, lalu Andre meminta kepada media ini memberikan ponsel seluler untuk berbicara dengan Doni, saat ponsel hendak di berikan kepada Doni ,tidak mau menerima malah kembali mengeluarkan kata-kata “ suruh orang Disperindag itu kemari, atau menelpon saya, ungkap Doni.
Andre Kasi Desperindag (27/1/2016) menjelaskan diruang kerjanya “apapun ceritanya itu jelas tidak diperbolehkan, pemilik pangkalan gas elpiji hanya melayani masyarakat yang datang membeli gas elpiji, pangkalan gas itu tidak diperbolehkan menitip kewarung warung, memang Doni orangnya bandal, itu juga sudah pernah ribut dengan salah satu media di toko tersebut, dan dia benar seorang pegawai pemerintahan dikantor Dinas dipropinsi Kepulauan Riau
Andre menambahkan kalau ada bukti photonya atau rekaman secara langsung sebaiknya di sampaikan kekabid Disperidag bapak Amirudin, biasanya apabila ada pelanggaran sesuai aturan yang ditentukan kita akan layangkan surat peringatan pertama (SP1) 1(pertama) apabila dilanggar, kita akan berikan sanksi SP 2(dua) dan pihak pertamina akan mengurangi volume pengiriman, apabila ada menemukan bukti baru pelanggaran, kita langsung cabut izin pangkalan tersebut tanpa ada alasan. kalau pak Amir mengatakan cabut izinnya, saya tinggal eksekusi,saran saya silahkan menemui pak Amiruddin untuk menyerahkan bukti-bukti tersebut,jelas Andre (Tim)