Diduga Oknum Pengusaha di Bintan Garap Puluhan Hektare Lahan Warga
Diduga Oknum Pengusaha di Bintan Garap Puluhan Hektare Lahan Warga

Bintan, Detikglobalnews.com – Seorang warga Rt 03/Rw 02 Bangun Rejo Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan mengeluh terkait adanya penggarapan seluas lahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pemilik lahan di daerah Telaga Biru Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Diketahui sebelumnya, di daerah itu oknum tersebut hanya memiliki seluas kurang lebih 2 hektare (ha) tanah, tapi sekarang justru mengaku memiliki lahan hampir seluas 20 ha.
Informasi tersebut pun diperkuat oleh Mantan Ketua Rt setempat, Mul mengatakan bahwa oknum pemilik lahan inisial SU diketahui hanya memiliki luas lahan kurang lebih 2 ha di sekitar lokasi itu.
“Yang kami tahu dia memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektar di situ, tapi lahan yang telah digarapnya sudah hampir 20 ha, termasuk lahan warga sudah dikavling-kavlingi,” kata Mul singkat kepada Tim Media ini beberapa hari yang lalu.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Media ini pun mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada SU, akan tetapi SU mengarahkan untuk ketemu dengan orang kepercayaannya untuk menjawab konfirmasi pihak media.
“Nanti dijelaskan oleh orang saya iya, terima kasih. Yang jelas informasi itu tidak benar/keliru,” tulis SU dalam pesan WhatsAppnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh orang kepercayaan SU, yakni Vikki. Menurutnya informasi yang didapatkan oleh tim media ini dari Ketua Rt 03 tersebut tidak benar, dan dia memastikan bahwa yang mereka garap adalah lahan mereka sendiri.
“Silahkan abang-abang cek ke semua. Baik Kepolisian, Dinas terkait maupun lainnya bahwa yang kami kerjakan adalah lahan kami,” kata Vikki kepada Tim Media yang melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut, Jumat (5/8/2022).
Sementara itu, LB warga lainnya kaget mendengar informasi yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh si oknum pengusaha. Pasalnya, di daerah itu dia juga mengaku memiliki lahan seluas 8 ha dengan 4 surat yang dimiliki.
“Ini kenapa bisa begini, tanah saya kok sudah dipatok-patok, siapa yang patok,” tanya LB kepada penjaga keamanan yang berjaga di pintu masuk lahan tersebut saat turun langsung ke lokasi bersama Tim Media baru baru ini.
LB pun mengaku geram dengan kondisi lahannya yang sudah digarap dan dipatok oleh orang lain itu. Ia pun berencana akan membawa persoalan tersebut keranah hukum.
Pantauan media ini di lokasi….. terpampang papan iklan yang menunjukkan lahan tersebut telah dikavling dan diberi penomoran untuk diperjual belikan.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang pertanahan yang berbunyi, seseorang yang tetap menguasai tanah tanpa memiliki surat-surat tanah yang otentik atau dalam bentuk apapun yang padahal di atas tanah tersebut ada pemilik yang sah, dalam hal seperti ini pihak yang menguasai atau yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya.
Meskipun peraturan perundang-undangan ini berada di luar kodifikasi KUHP, namun biasanya Peraturan ini digolongkan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang populer terkait dengan tindak pidana aset tanah dan bangunan. Masyarakat umum menyebutnya sebagai pasal “penyerobotan tanah” adapun bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya adalah “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. (TIM)