Diduga Kuat Dinkes & Penegak Hukum Batam Disuap Oleh “SUHU DRAGONâ€
BATAM,Detik Global News.com – Kasus yang menyeret suhu Dragon berinisial Leo yaitu pemilik toko pengobatan tradisional yang berada dijodoh ini ,diketahui bahwa berdasarkan hasil temuan BPOM KEPRI toko obat yang tidak memiliki tanggal kadaluarsa ini telah melanggar undang-undang kesehatan dan pihak BPOM ketika dikonfirmasi lewat sms mengatakan “telah melimpahkan kasus tersebut kepihak yang berwenang yaitu Kajati Kepri ” melalui pesan singkatnya.
Sejak terhendus-nya kasus ini awak media langsung menghubungi pihak Kajati Kepri yaitu tindak pidana umum (TPUL) dengan inisial D ,namun berhari-hari dihubungi tidak kunjung berhasil alias pihak kejaksaan tidak kooperatif.
Tidak sampai disitu saja,demi untuk perimbangan pemberitaan yang memberikan fakta sebenarnya,awak media mencoba menjadi pembeli obat hasil racikan “suhu Dragon” saat awak media ini masuk keruang kerja-nya sang suhu Dragon berinisial Leo sedang melakukan praktek pengobatan.
Disela-sela perbincangan awak media ini dengan suhu Dragon beliau juga membuat pengakuan yang luar biasa bahwa pihak Dinkes dan BPOM sering berkunjung ketempat ruang prakteknya.Lalu apakah ada hubungannya dengan pembebasan kasus yang menimpa diri sang suhu.
Sementara sesuai informasi yang diperoleh awak media ini dari salah seorang kerabat dekatnya mengatakan ” Suhu Dragon kemarin di tangkap dan ditahan di Rutan Barelang,tetapi kok bisa bebas begitu saja “tanya pada awak media ini.
Hingga berita ini dimuat awak media ini mencoba beberapa kali mendatangi kantor rutan yang berlokasi di Tembesi untuk menanyakan kebenarannya.Tetapi pihak kepala rutan tidak pernah berhasil ditemui untuk diminta keterangannya,apakah benar sang suhu Dragon berinisial Leo pernah terdaftar statusnya sebagai seorang tahanan ? (rs).