DI DUGA PT CITRA SHIPYARD SUAP BP LAUT,SYABANDAR ,PT SURVEYOR DAN BIRO KLASIFIKASI INDONESIA ATAS PELEPASAN KAPAL SENGKETA BT 056 & BT 057,SUBCON PT.KJL MERUGI
BATAM-Detik Global News.com,Sungguh begitu sulit mencari keadilan di negeri ini terhadap penegakan hukum,atas musibah yang di alami Jhonter Direktur CV Karya Jaya Lestari,harus kehilangan uang mencapai ratusan juta rupiah.Bahkan container dan perlengkapan alat kerjanya tidak dapat diambil dari lokasi PT Citra Shipyard yang nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah harus tersita.Dari awal permasalahan dan di laporkan ke kantor DPRD kota Batam ,BP Laut ,PT.Surveyor hingga kebagian Biro Klasifikasi Indonesia atas “dugaan penipuan PT Citra Shipyard terkait pembayaran bobot persentase pekerjaan kepada CV.KJL“disinyalir adanya suap.
Jhonter Direktur PT.CV Karya Jaya Lestari (7/2/2016) menyebutkan ,inilah hukum kita ibarat tombak “runcing kebawah dan tumpul keatas.Meski berbagai upaya hukum saya tempuh atas permasalahan yang saya hadapi hingga di Heringkan di komisi IV DPRD kota Batam,bahkan menyurati BP Laut,PT.Surveyor dan Biro Klasifikasi Indonesia kapal BT 056 & BT 057 bisa terlepas begitu saja.Saya menduga pengusaha PT.Citra Shipyard bernama Abi alias Alai Ulai membungkam para oknum pejabat di kota Batam, bukti dan kenyataan semuanya tidak berkutik.Ternyata upaya hukum yang saya tempuh selama ini hanyalah sia-sia dengan adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti bahkan container dan alat kerja milik PT.KJL di sita pihak PT.Citra Shipyard.Perjalanan lika-liku untuk mecari keadilan di negeri ini sangatlah sulit hingga berbagai upaya sudah di tempuh antara lain :
Melalui kantor Advokat Manner Lubis dan Rekan (19/8/2013)berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2013,telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa klien telah memberikan keterangan dan penjelasan yang di sertai bukti-bukti kepada kami.1.1.Bahwa klien dan PT.Citra Shipyard telah membuat dan saling mengikatkan diri antara satu dengan lainnya dalam : Perjanjian borongan kerja Nomor : 709/PT.CS-CVKJL/X/2002 Tanggal 19 Oktober 2012 yang kemudian di revisi dengan perjanjian borongan kerja Nomor : 809/PT.CS-CV.KJL/XI/2012 Tanggal 12 November 2012,yang kemudian di revisi dengan perjanjian borongan kerja Nomor : 810/PT.CS-CV.KJL/XI/2012 Tanggal 12 November 2012.Untuk mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan permasalahan yang dapat diselesaikan secara musyawarah —mufakat dan damai ,Jumat 23 Agustus 2013,mengundang PT Citra Shipyard ,tidak di indahkan.
Pada tanggal 11 November 2013 berdasarkan lampiran surat permohonan Hearing kepada ketua komisi IV DPRD kota Batam,Notulen rapat komisi IV DPRD kota Batam,surat permohonan kepada Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),Surat permohonan kepada PT.Surveyor Indonesia telah ditujukan kepada “kepala kantor BP Laut “sebagai berikut : (1)-Memohon agar kiranya melakukan pengawasan atas kegiatan pembangunan kapal Tug Boat TB.056 dan TB 057 di lokasi PT.Citra Shipyard ,Sungai Lekop-Sagulung.(2)-Memohon ,agar kiranya tidak memberikan izin berlayar dan izin dokumen-dokumen lainnya yang menyangkut kapal Tug Boat tersebut di atas.(3)-Memohon,agar kiranya dapat merekomondasikan terkait kelangsungan upaya hukum yang sedang berlangsung.(4)-Memohon,agar kiranya dapat berkordinasi kepada instansi terkait dan berwenang atas persoalan hukum dimaksud ,yang mana :
PT.BKI/Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) cabang Batam,sebagai konsultan pengawasan dan supervise pada tanggal 30 September 2013 telah di sampaikan melalui surat permohonan .Kepada PT.Surveyor Indonesia (Persero) cabang Batam juga telah di sampaikan melalui surat permohonan pada tanggal 11 Oktober 2013.Tidak luput juga surat diberikan pada tanggal 11 November 2013 kepada kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam (Kadisnaker) telah disampaikan dan diterangkan pada saat rapat komisi IV DPRD kota Batam untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas permasalahan hukum diatas.
Tim media ini mencoba mendatangi kantor BP Laut (5/2/2016) tetapi tidak berhasil,saat di hubungi ponsel seluler genggamnya pejabat BP Laut Bapak Nutrin dengan Nomor : 0811693…menjawab maaf…saya lagi rapat,untuk konfirmasi terkait pelepasan kapal BT 056 dan BT 057 silahkan di konfirmasi kekantor Syabandar karena itu bukan tugas dan tanggung jawab kami ,jelasnya.
Sementara Abi alias Alai Ulai saat di konfirmasi media ini melalui ponsel seluler genggamnya (2/2/2016) Dengan Nomor : 085375508…mengatakan “kasus itu sudah terlalu lama dan tak perlu di bahas lagi karena sudah beberapa tahun silam.Kalau terkait itu saya mau klarifikasi saya pikir tak perlu lagi ,apalagi saat ini jarang saya di kota Batam,lebih banyak waktu di Jakarta ,tiba-tiba memutuskan pembicaraan dengan media ini.SS/Red