Dasiran Fraksi PKS DPRD Trenggalek, Sebentar Lagi Kehilangan Kursinya
Dasiran Fraksi PKS DPRD Trenggalek, Sebentar Lagi Kehilangan Kursinya

TRENGGALEK, Detikglobalnews.com- Sidang putusan, perkara gugatan Dasiran bernomor 13/Pdt. Sus-parpol/2023/PN Trk. terhadap Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam sebagai tergugat I, dan Ketua DPD PKS Trenggalek Komarudin sebagai tergugat II.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, menolak seluruh permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi menyatakan, gugatan dari penggugat tidak jelas atau kabur dan gugatan Penggugat prematur.
Sedangkan dalam pokok perkara, gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan penggugat dapat hukuman membayar seluruh biaya perkara Rp 158 ribu.
Kuasa Hukum Tergugat I,II Dani Setiawan mengaku, baru dapat akses putusan perkara gugatan Dasiran pada Rabu (9/8) malam, sehingga baru mendapat putusan lengkap pada Kamis (10/8) pagi.
Menyimak hasil putusan, Dani membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi dari pihak tergugat I dan II.
“Jadi, putusan perkara ini mengabulkan eksepsi. Pertama gugatan penggugat kabur, tidak jelas,” ungkapnya.
Dani menambahkan, pihak penggugat tidak bisa menguraikan kerugian yang dialami, karena penggugat sampai kini masih anggota DPRD dan masih menerima hak-haknya.
“Hal tersebut juga dibenarkan majelis hakim, penggugat tidak bisa menguraikan kerugian. Materiil dan immateriil, termasuk hukum apa yang dilanggar, semua itu tidak disampaikan,” jelasnya.
Eksepsi dua yang dikabulkan adalah gugatan prematur.
Menurut Dani, majelis hakim mengabulkan eksepsi gugatan prematur karena perkara penggugat masuk perselisihan parpol.
“Seyogyanya mekanisme penyelesaian perselisihan itu semestinya melalui mahkamah partai terlebih dahulu, tidak melakukan Gugatan yang langsung ke PN,” Imbuhnya.
Tergugat II pun mampu membuktikan bahwa penggugat tidak menempuh penyelesaian dari mahkamah partai melalui surat resmi.
“Hakim mengiyakan ini. Salah satunya, ini (perkara) adalah persoalan partai politik. Penyelesaian itu melalui mahkamah PKS,” jelasnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut, kepada beberapa awak media, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam memilih untuk menyerahkan proses pergantian antar waktu (PAw) Dasiran kepada sekretaris dewan (sekwan).
Prinsip, kata Samsul, pihaknya taat pada peraturan perundang-undangan agar pengambilan keputusan dari Sekretariat DPRD tidak sampai merugikan semua pihak.
Proses PAw nantinya mengacu ketentuan dari permendagri, jika daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak bisa menerima hak-haknya selayaknya anggota DPRD lagi.
“Kemarin kami sudah konsultasi kepada biro hukum provinsi, ini menunggu putusan dari pengadilan. Putusan tingkat pertama ini sudah menjamin terlaksananya PAW terhadap Dasiran,” pungkasnya, Kamis 10/8/23. (ji)