DASAR HUKUM PUNGUTAN UANG PENGURUSAN IZIN SIO & LPTKS DI PERTANYAKAN, PEJABAT DINAS BPM-PTPS BUNGKAM

213

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com —Dinas BPM-PTSP kota Batam hingga saat ini masih terlihat menghindar ketika awak media ini hendak mempertanyakan terkait pungutan biaya pengurusan/perpanjangan surat izin operasional penyedia tenaga kerja ( SIO) di kenakan biaya sebesar Rp.3.500.000.-,serta pengurusan dan perpanjangan surat izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)di pungut biaya sebesar Rp.1.800.000,-/perusahaan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun,setelah masa waktu berakhir akan di lakukan perpanjangan.

Sejumlah pengusaha di kota Batam merasa heran dan bertanya atas dasar apa pegawai Dinas BPM-PTSP melakukan pungutan uang untuk pengurusan izin, apakah ini memang benar sudah sesuai dengan pelayanan publik secara prosedur dalam pengertiannya bahwa “ tertuang di dalam perda kota Batam mau di perwako kota Batam “ tanya beberapa pengusaha.

Tentu didalam sesuatu hal menyangkut/melakukan pungutan uang di tempat-tempat pelayanan-publik di kantor pemerintahan baik itu pusat maupun daerah tentu berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah pusat, peraturan gubernur (pergub), peraturan daerah (perda),peraturan Walikota (perwako).

Sementara pungutan uang pengurusan Surat Izin Operasional (SIO) dan Surat Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja (LPTKS) kian mengalir kencang di kantor Dinas BPM-PTSP, lalu kemanakah muara aliran dana tersebut dan berapa besar nilai uang yang di peroleh setiap tahunnya, apakah itu salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang di setorkan ke kantor Dinas pendapatan kota Batam.

Hingga berita ini di publikasikan tidak seorangpun penjabat Pemko Batam, khususnya di kantor Dinas BPM-PTSP yang bersedia untuk di minta keterangannya, jika hal ini adalah suatu pungutan resmi berdasarkan undang-undang maupun peraturan pemerintah pusat,maupun daerah kota Batam, ada apa kok terkesan selalu menghindar ? (ss)
.