Dandim 0827/Sumenep Berhasil Pertahankan Lahan Makodim Dengan Terbitnya Sertifikat
Dandim 0827/Sumenep Berhasil Pertahankan Lahan Makodim Dengan Terbitnya Sertifikat

Sumenep | Detikglobalnews.com – Setelah beberapa waktu lahan Makodim menjadi polemik atas pengakuan hak dari pihak Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) dengan dasar surat keterangan lurah serta dilengkapi akta ikrar wakaf atas tanah Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep, kini terbit sertifikat (Tanda Bukti Hak) untuk lahan Makodim atas nama pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Sumenep Madura Jawa Timur.
Sebelumnya proses pengajuan pengukuran lahan Makodim oleh PWPS yang diprotes oleh banyak masyarakat Sumenep dengan melakukan aksi perlawanan, berikut protes pihak Makodim yang telah menguasai fisik lahan yang tiba-tiba dikeluarkan oleh pihak kelurahan semasa periode Andy Ricky menjabat sebagai lurah Pajagalan.
Sehingga untuk selanjutnya beberapa pihak yang menolak atas terbitnya surat keterangan dari lurah Pajagalan beserta akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh KUA Kota Sumenep, karena hal itu dinilai tidak sesuai dengan beberapa ketentuan seperti sporadik serta bukti yuridis yang diduga tidak lengkap yang kemudian dijadikan acuan untuk mendaftarkan pengukuran tanah.
Sayangnya hal itu diterima oleh pihak pertanahan meski dinilai bukti yuridis untuk mendaftarkan tanah untuk diukur diduga tidak lengkap, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang akhirnya menjadi pemicu kegaduhan di kota keris ini. (31/1).
Sehingga beberapa waktu lalu, salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Sumenep yakni LBH FoRpkot melakukan pelaporan atas dugaan surat keterangan palsu yang diterbitkan oleh oknum lurah Pajagalan beserta beberapa oknum lain yang juga diduga ikut terlibat dalam proses penerimaan pendaftaran di kantor pertanahan Sumenep.
Namun setelah polemik berlalu, pihak Makodim kemudian melengkapi data yuridis yang secara sah melalui mekanisme untuk mendaftarkan lahan yang dalam penguasaannya selama beberapa dekade, untuk kemudian mensertifikat lahan tersebut.
Namun lagi-lagi pihak PWPS mengirimkan surat keberatan kepada pertanahan melalui audiensi untuk mencegah terlaksananya pengukuran dan pemsertifikatan lahan Makodim oleh Makodim, hal itu diduga untuk tetap dapat mengklaim lahan tersebut demi penguasaan lahan yang terletak di tengah kota Sumenep.
Tepat pada hari ini Selasa, 31 Januari 2023 sertifikat tanah sebagai Surat Bukti Hak untuk Makodim telah terbit yang dikeluarkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Sumenep yang kini dikepalai oleh Tomi Jomaliawan A,Ptnh, MH, yang diserahkan kepada Komandan Distrik Militer (Dandim) Letkol Czi Donny Pramudya Mahardika, SE.
Tentu hal ini patut diapresiasi atas keberhasilan Dandim 0827/Sumenep beserta seluruh anggota prajurit dan peran serta lapisan masyarakat yang juga berpartisipasi untuk ikut mempertahankan lahan Makodim yang sudah dikuasai sejak puluhan tahun lalu, karena dengan adanya polemik pada lahan Makodim tersebut, dinilai ada indikasi dari beberapa masyarakat yang juga merasa kehilangan tanahnya, berikut sejumlah tanah negara yang telah disertifikat oleh pihak PWPS dengan jumlah total sebanyak kurang lebih 307 sertifikat.
Benar saja keberhasilan Dandim Letkol Czi Donny Pramudya Mahardika, SE mensertifikat lahan Makodim menjadi pintu masuk dari indikasi banyaknya kasus tanah yang diduga telah diklaim dan dijual oleh pihak tertentu sehingga hal ini mendapat apresiasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
“Alhamdulillah akhirnya kami bisa mendapat landasan hukum yang kuat, kantor kami sudah terbukti bahwa kita ini memang berhak untuk duduk di situ dan kami tidak mengambil tanah milik orang, masyarakat artinya meskipun yang disebut wakaf kah, tanah eks kerajaan kah artinya itu yang paling penting bagi kami ada kepastian hukum”, terang Dandim.
“Karena kita datanya kuat karena peta blok juga punya kita, pajak SPPT juga kita yang bayar, kita juga punya surat ukur tahun 60 yang menyatakan itu punya Kodim, kita juga ada kartu identitas barang yang menyatakan bahwa ini adalah milik negara dan yang pasti juga yang kelihatan bagi seluruh masyarakat adalah kami sudah memiliki dan menguasai secara terus-menerus dari era penyerahan Belanda dan Jepang, jadi itu sudah dalam hukum pertanahan merupakan landasan yang kuat”, lanjutnya.
Dandim menambahkan, kalaupun ada masyarakat yang mengklaim misalnya mau menggugat ke pengadilan negeri atau ke PTUN ya kami legowo, artinya itu kan masih bisa digugat kalau memang ada yang merasa punya dasar-dasar atau landasan-landasan, itu beberapa juga kejadian. Jadi ketika tanah dikuasai TNI, kemudian digugat kalah di pengadilan ya kita tergusur artinya itu juga menjadi bahasa kita bahwa kita tidak dibilang arogan dan sebagainya.
Sementara RP Agus Irianto yang akrab disapa Totok selaku sekretaris dari pihak PWPS, saat dikonfirmasi masih belum ada tanggapan. (RHN)