DAK Pendidikan Batam Meluap,Kepsek kembalikan Rp 65 Juta Rupiah

161

Detik Global News.com-Batam-Kejadian ini menunjukkan suatu kejadian yang pertama kali terjadi di Dinas pendidikan kota Batam,pihak kepala sekolah mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp.65.000.000,-setelah menyelesaikan “Pembangunan dua ruang kelas baru dan perabotan (Swakelola) Kelurahan Tiban Lama ,Kecamatan Sekupang kota Batam ,Dana alokasi khusus bidang pendidikan menegah Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.472.017.000,-

Bagaimana dengan sekolah lainnya yang selama ini menerima kuncuran dana alokasi khusus bidang pendidikan,dengan laporan pertanggungjawabannya dan siapa-siapa saja yang menikmati jika terjadi kelebihan sisa anggaran,hal ini patut di pertanyakan.

Untuk mengatasi membludaknya jumlah murid setiap tahunnya di masing-masing sekolah,pemerintah membuat kebijakan dengan mengalokasikan anggaran melalui  Swakelola.Tetapi dalam sistem pelaksanaan pembangunan selama ini terkesan hilang control dari aparat penegak hukum khususnya anti korupsi.

Terkuaknya pengembalian uang dari sisa anggaran sebesar Rp.65.000.000,-di kembalikan dari sekolah SMA Negeri 4 Tiban Kampung,tidak luput adanya peranan media untuk melakukan control sosial mengawasi kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah baik Daerah maupun pemerintahan pusat.Dari pantauan media ini setiap tahun,saat berlangsungnya penerimaan murid baru,telah terjadi dugaan pungutan liar kepada orang tua murid setiap tahun dengan dalih “daya tampung ruangan sekolah penuh” bahasa inilah yang selalu di lontarkan pihak kepala sekolah pada orang tua murid.

Adapun sistem baru yang di terapkan Dinas pendidikan untuk penerimaan murid baru melalui pendaftaran online,terkesan tidak maksimal.Sesuai dengan penelusuran media ini di tingkat sekolah mulai dari SD,SMP serta SMK sederajat masih rentan terjadinya dugaan pungutan liar yang lakukan pihak kepala sekolah pada orang tua murid setiap tahun penerimaan ajaran baru.

Dra.Hj.Tapi Winanti kepala sekolah SMA 4 negeri Tiban Kampung,beberapa kali hendak di temui awak media ini tidak pernah berhasil,di hubungi ponsel genggam selulernya tidak ada jawaban.Sebelumnya ibu Tapi Winanti mengatakan “Untuk pembangunan dua ruangan kelas baru benar…menggunakan uang pribadi saya .sebesar Rp.70.000.000,-,uangnya saya talangi duluan karena keterlambatan anggaran dari kantor Dinas pendidikan.Kalau memang itu menyalahi aturan hukum “uang tersebut akan saya hibahkan “jelasnya.

Andri kasi Intel Kejaksaan negeri Batam (25/4/2016) di konfirmasi media ini mengatakan “Terkait SMA 4 Negeri Tiban Kampung,pihak kejaksaan selama ini sudah bekerja mengumpulkan alat bukti.Ternyata setelah kita telusuri ibu Tapi Winanti sebagai kepala sekolah  sudah terlebih dahulu menalangi  pembangunan dua ruangan baru dengan menggunakan uang pribadinya sebesar Rp.70.000.000,-.Setelah pekerjaan dua ruangan baru dinyatakan selesai dan masih ada sisa anggaran,sebesar Rp.65.000.000,- pihak kepala sekolah sudah mengembalikan uang tersebut,jelasnya pada media ini.

Sementara hampir setiap tahun pihak sekolah mulai dari tingkat SD,SMP maupun SMK sederajat mendapatkan dana melalui swakelola alokasi khusus bidang pendidikan.Salah satunya SMP 10 Batam kota  pada tahun 2013 menerima kuncuran dana sebesar Rp.400.640.000,-pembangunan ruang kelas baru (RBK) ,Pada tahun 2015 kembali SMP 10 mendapatkan anggaran sebesar Rp.333.502.000,-pembangunan ruang kelas baru,lalu siapakah selama ini yang bertanggungjawab mengawasi  pembangunan sekolah dengan pelaksanaan swakelola. SS