DADU GUNCANG BERJAYA DIKOTA BATAM TANPA HAMBATAN

165

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Sulit nya mencari pekerjaan dikota Batam membuat beberapa kelompok bersatu untuk membuat usaha perjudian dalam bentuk dadu guncang, terbukti setiap hari mulai dari pukul 21.00 terlihat lampu remang-remang untuk khusus daerah Batu Aji ada 3 titik yang terlihat nampak dari tepi jalan poros Batu Aji.

Tampak beberapa pria berbaris dalam setiap permainan mengitari tapak dadu dan melemparkan uang kemana angka yang menurut filing nya akan keluar, permainan ini juga melibatkan banyak orang ada sekitar 20 orang pekerja dalam permainan ini saat berlangsungnya permainan, tugas nya masing-masing bervariasi

Tidak diketahui juga ijin apa yang membebaskan usaha ini dapat berjalan dengan lancar, pihak BPM-PTSP dalam tanggapan nya jelas mengatakan “tidak ada ijin nya itu pak” artinya usaha ini ilegal

Kalau ilegal mengapa pihak kepolisian bungkam, apa yang terjadi? Apakah judi harus ada pelapor nya baru dapat ditindak, sementara judi adalah delik biasa artinya ketika ada tindak pidana maka polisi dapat melakukan tindakan penangkapan, penyitaan, pemeriksaan

Unsur judi berdasarkan subjektifnya adalah dengan sengaja dan objektifnya adalah barang siapa, tanpa mempunyai hak untuk itu, melakukan sebagai usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

Berdasarkan kuhp pasal 303 ayat 1 perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah

Ayat 3 mengatakan yang dimaksud permainan judi adalah tiap-tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka juga karena permainan terlatih atau lebih mahir disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain demikian juga segala pertaruhan lainnya.(rs)