BUPATI NIAS : SESUAI UNDANG-UNDANG,KESEHATAN MASYARAKAT TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH.

132

Nias-Detik Global News.com,Masyarakat Nias membutuhkan Kesehatan yang merupakan salah satu tanggungjawab Pemerintah Daerah.Menurut Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa bidang kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Hal ini dia sampaikan dalam sambutannya pada saat menyetujui Ranperda Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Nias untuk menjadi Peraturan Daerah Kab. Nias yang di laksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Jumat (22/04/16).Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Di jelaskan bahwa “Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan jaminan kesehatan skala provinsi dan Pemerintah Kabupaten-Kota dapat menyelenggarakan jaminan kesehatan sesuai kondisi setempat.Pemerintah Kabupaten Nias dengan kewenangan atas dasar pemikiran yang dimilikinya mengembangkan sistem jaminan kesehatan daerah dengan tidak mengesampingkan keberadaan jaminan kesehatan lainnya.

Diwaktu yang sama Ketua DPRD Kabupaten Nias “YAREDI LAOLI,S.Pd” menyampaikan bahwa setelah melalui proses yang panjang DPRD Kabupaten Nias telah bekerja keras untuk membahas Ranperda ini dan tentu ini adalah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias.tuturnya.

Pada Acara tersebut Turut hadir Wakil Bupati Nias, Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan, Unsur Muspida Kab. Nias, dan seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemkab Nias.(OZ).