BP Batam dan Pengusaha Bersekongkol Hilangkan Hak Kebun & Kolam Masyarakat
BATAM-Detik Global News.com,Gejolak memanasnya nasib BP Batam kedepan rupanya para pengusaha/investor memamfaatkan pengambil alihan lahan kebun dan kolam ikan lele masyarakat yang di nilai tidak prosedur.Tentu hal ini di duga melibatkan oknum pejabat di BP Batam melakukan persekongkolan untuk menguasai lahan tersebut dengan menerbitkan “CUT AND FILL” tanpa adanya komunikasi pada pemilik kebun dan kolam yang berada di lokasi tidak jauh dari perumahan Kabil Raya.Para pemilik kebun dan kolam merasa kecewa pada BP Batam telah menerbitkan surat izin pematangan lahan (Cut and Fill) tanpa adanya pembebasan lahan (kebun dan kolam) milik warga.
SRT,salah seorang pemilik kebun dan kolam (15/3/2016) menerangkan pada media ini “saya sangat kaget melihat kebun dan kolam sudah rata dengan tanah,padahal bertahun- tahun kami kelola dengan bercocok tanam dan memelihara ikan lele.Awalnya kami tidak menyangka BP Batam dan pihak pengusaha tega melakukan hal ini kepada kami ,tanpa mempertimbangkan nasib kami yang selama ini hidup dengan ketergantungan dari hasil panen kebun dan kolam ikan lele.Bukan kami tidak mau di gusur maupun di pindahkan ,yang kami sesalkan kenapa tidak ada “sepatah kata “ kalau kami mau di usir.
“kami bukanlah manusia pembangkang ,paling tidak BP Batam dan pengusaha sebelum mendatangkan alat berat untuk pematangan lahan patutnya terlebih dahulu ada pemberitahuan.Paling tidak sebagian hasil dari kebun dan kolam dapat kami panen.Secara prosedur kami juga menganggap perlakuan dari BP Batam telah menyalahi aturan dengan begitu gampang memberikan surat izin kepada pengusaha,sehingga tanaman di kebun kami seperti Pisang ,Mangga,Ubi ,Lengkuas ,Srey dan lain-lain ,begitu juga kolam ikan lele sudah di timbun dengan tanah “jelasnya.
Lalu bagaimanakah prosedur maupun peraturan di BP Batam terkait pengalokasian lahan pada pihak investor/pengusaha yang selama ini di kuasai masyarakat?Apakah bukan menjadi kewajiban BP Batam dan pihak pengusaha memberikan konfensasi /biaya pengganti atas kebun dan kolam milik masyarakat.Hingga berita ini di muat pihak BP Batam serta pihak pengusaha belum berhasil di temui media ini.(GS)