BISNIS ARANG BAKAU DIPULAU BARELANG MAMPU DATANGKAN RATUSAN TON/HARI

154

BATAM,Detikglobal News.com – Perambahan hutan di kepulauan Riau sepertinya tidak akan pernah berkesudahan.Beberapa lokasi titik dapur arang yang tergolong besar adalah di Sembulang dan jembatan enam  pulau Barelang.

Tentu leluasanya para pengusaha pemilik dapur arang untuk memasok kayu baku maupun arang yang sudah jadi ratusan ton setiap hari didatangkan dari berbagai pulau-pulau yang ada disekitar provinsi kepulauan Riau.Meski usaha tersebut sudah puluhan tahun beroperasi ,pemerintah kota Batam  maupun pejabat  yang berwewenang  tidak mampu menghentikan kegiatan tersebut ,tanpa pernah memikirkan dampak dan resiko  yang akan ditimbulkan-nya.

Permendagri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang pelimpahan wewenang Pemberian hak Atas Tanah .Pasal 11 Kepala kecamatan memberi keputusan mengenai ijin membuka Tanah jika luasnya tidak lebih dari 2 HA(Dua hektar) Dengan memperhatikan pertimbangan kepala Desa yang bersangkutan /pejabat yang setingkat dengan itu ,Telah di cabut dengan Intruksi Mendagri no 593/5707/SJ TGL 22/MEI 1984.

Surat Gubri kepada Bupati/Walikota se-Prov.Riau no :522/Ekbang/35.27 tgl 14 Desember 2005,Perihal tindak lanjut Inpres No 4 tahun 2005 yakni :Tidak memberikan perijinan di dalam kawasan hutan Lindung atau kawasan konservasi termasuk juga di dalam areal yang di rencanakan sebagai perluasan kawasan konservasi.Mencegah perambahan hutan yang terdapat di wilayah kabupaten/kota yang terutama pada kawasan konservasi dan hutan lindung yang di lakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(3)Tidak memberikan toleransi terhadap penerbitan SKT yang berada di kawasan hutan atau yang berhutan oleh kepala Desa/Camat dan bertindak secara tegas terhadap aparat yang terbukti memberikan SKT tersebut.

(4)terhadap penerbitan sertifikat atau hak atas tanah yang menurut tata ruang berada dalam kawasan hutan harus di batalkan.

Undang-undang 41Tahun 1999 pasal 50 ayat(3)huruf e)Setiap orang di larang menebang Pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwewenang.

Pasal yang di terapkan dalam perambahan UU 41 Tahun 1999 ayat(3)huruf a) setiap orang di larang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.(rs)