BIAYA PERPISAHAN SMP NEGERI 30 BENGKONG KELAS IX SEBESAR 90 JUTA RUPIAH

308

BATAM,Detik Global News.com -Kamis tanggal (09/06/2016)  awak media ini mendatangi sekolah SMP Negeri 30 yang beralamat di Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong guna mengkonfirmasi terkait biaya perpisahan kelas IX  yang belum lama ini.

Zakaria seorang guru pengajar SMP Negeri 30 saat di konfirmasi awak media ini mengatakan “untuk acara perpisahan kelas IX SMP dilaksanakan dilapangan sekolah ini.Adapun biaya pungutan yang di bebankan pada masing-masing orang tua murid dengan rincian sebagai berikut : untuk kelas VII dipungut biaya Rp.40.000,sementara untuk kelas VIII SMP dibebankan biaya Rp.40.000,sedangkan untuk kelas IX dipungut biaya perpisahan Rp.165.000,-/siswa.

“Untuk jumlah siswa kelas IIV SMP sebenyak  352 orang, kelas IIIV SMP sebanyak 380, kelas IX SMP sebanyak 317 orang.Jumlah siswa keseluruhannya kelas IIV,IIIV dan IX SMP sebanyak 1049 orang” jelasnya pada awak media ini.

Angka ini sungguh kian besar ,hanya untuk acara perpisahan disekolah orang tua siswa mau tidak mau atau sanggup tidak sanggup harus kumpulkan uang Rp.90.000.000,-.

Sementara salah seorang orang tua murid berinisial TB,mengatakan pada awak media ini “Apa mungkin uang sebesar itu dihabiskan pada acara perpisahan kelas IX SMP ,apa saja biaya pengeluarannya.Kalau itu benar pihak sekolah patutnya transparan dan memberikan salinan foto copy pada masing-masing orang tua murid.

“Berapa untuk biaya sewa tenda ,kursi ,membeli makanan, minuman dan lain-lainnya serta darimana di order ”

Supaya jangan ada dusta antara orang tua murid dengan pihak sekolah ,bila perlu di publikasikan dimedia massa.Tentu kegiatan ini harus ada laporan pertanggungjawaban,apakah itu di laporkan pada Dinas pendidikan atau pada Walikota Batam ,kita minta agar transparan,ungkapnya.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi secara rinci pengeluaran dalam kegiatan perpisahan kelas IX SMP Negeri 30 Bengkong,jawabnya”belum  dihitung pengeluaran secara rinci, “ungkapnya.

Menjelang Tahun ajaran baru pihak sekolah selama ini dituding bermain quota dengan pengosongan beberapa ruang kelas sebagai dalil untuk melakukan pungutan liar.Pada hal penerimaan  murid baru dengan sistem online sudah termasuk  menampung masyarakat Bina Lingkungan dan Keluarga miskin.Bagaimana nantinya jika terjadi penambahan murid baru diluar dari ketentuan sistem online,apakah ini bukan salah satu kecurangan dan pembodohan yang dilakukan pihak sekolah pada masyarakat Batam  ?

Pihak sekolah SMP Negeri 30 ketika dikonfirmasi awak media ini terkait jumlah daya tampung siswa baru kelas VII SMP mengatakan “untuk daya tampung  siswa baru di SMP Negeri 30 tahun ini sebanyak  4 lokal dengan jumlah 160 siswa”jelas Zakaria.

Lalu benarkah SMP Negeri 30 Bengkong nantinya hanya mampu menampung siswa kelas VII sebanyak 160 orang ,bagaimana kebenarannya ,bersambung…(ss)