Bertahun-Tahun Fee Lahan di BP Batam,Tidak Bisa Terungkap
Detik Global News.com-Batam-Pengurusan lahan di kantor BP Batam selama ini untuk mendapatkan fee berjalan kian mulus.Bahkan operandi penerima “fee lahan “ turut melibatkan oknum BP Batam dengan mempersulit para investor untuk pengurusan dokumen sejak di mulainya permohonan pengajuan lahan.Salah seorang oknum komisi I DPRD kota Batam sempat di gemparkan issu telah menerima fee pengurusan lahan di kantor BP Batam,seperti yang di sampaikan Jacobus Silaban SH.yang sebelumnya kuasa hukum pemohon lahan.
Ketika tim dari media ini melakukan konfirmasi sebagaimana yang di kutib dari grup Aliansi Media dan Jurnalist Online Indonesia(Amjoi) menjelaskan “tidak pernah menerima fee lahan sebagaimana yang diutarakan Jacobus Silaban SH.” itu tidak benar , saya tidak pernah menerima fee dari lahan ” ujar Kario di ruangan Fraksi PKS gedung DPRD Batam.
Ia menambahkan ,sebelumnya dirinya dengan Jacobus Silaban SH telah bertemu di Morning Backery Kepri Mall membahas tentang dugaan fee tersebut , dan pada pertemuan ia telah menegaskan bahwa tidak ada menerima fee .
” tahun lalu kami pernah bertemu di Morning Backery Kepri Mall , saat itu saya bilang tidak ada , bahkan saya sampaikan supaya ini jangan sampai fitnah , begitu saya utarakan ” katanya.
Anton Alpena pemilik PT.Nusa Jaya Alpena (pemohon lahan) saat di konfirmasi media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan “Jacbus Silaban SH,memang benar dia saya tunjuk sebagai kuasa legal hukum di perusahaan saya,tetapi untuk sekarang bukan lagi karena kuasanya sudah saya cabut,tuturnya.
Saat di konfirmasi adanya aliran dana yang mengalir di berikan kapada oknum DPRD kota Batam mencapai Rp.600.000.000,-sebagai fee pengurusan lahan di kantor BP Batam,dia berdalih “saya tidak ada urusan lagi yang namanya pengacara Jacubus Silaban ,sebab kuasa hukum yang sebelumnya saya berikan sudah saya batalkan,ujar pemilik PT. Nusa Jaya Alpena.
Media ini lalu mempertanyakan” Siapakah jasa yang di tunjuk PT.Nusa Jaya Alpena untuk pengurusan lahan seluas 3,5 Ha,pengajuan permohonan dan mengabulkan di BP Batam ,dianya berkilah dan menjawab “jangan saya di tanya lagi masalah ini ,kalau mau tau kebenarannya di tanya saja di kantor BP Batam.Saya berharap ini yang terakhir karena tidak mau di pusingkan hal-hal yang kurang penting ,jelasnya.
Jacobus Silaban SH ,mengatakan bahwa sebelumnya PT.Nusa Jaya Alpena , mengajukan permohonan lahan ke BP-Batam, dan permohonan itu dikabulkan dengan luas 3,5 Ha , yang kemudian pihak perusahaan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sepuluh persen dan membayar biaya pengukuran lahan.
Beberapa bulan berjalan , PT. Nusa Jaya Alpena menanyakan lokasi lahan seluas 3,5 Ha itu kepada BP-Batam , tidak ada gambaran di mana letak lokasi lahan tersebut.Kemudian PT. Nusa Jaya Alpena memberikan kuasa untuk mengurus dan menindaklanjuti dimana sebenarnya letak lahan sepuluh persen UWTO telah dibayar , termasuk biaya ukur lahan “.jelasnya.
Keberadaan lahan seluas 3,5 Ha yang dialokasiakan kepada PT. Nusa Jaya Alpena tidak tahu di mana leteknya ,setelah saya desak terus-menerus akhirnya BP Batam melakukan pengukuran.BP-Batam pada awalnya hanya membikan seluas 1,5 Ha,namun saya menolaknya dan meminta BP Batam agar tetap mengalokasikan lahan seluas 3,5 Ha dengan bukti pembayaran faktur 10 persen.BP Batam akhirnya menyetujui dan mengalokasikan lahan seluas 3,5 Ha dan kemudian dilakukan pengukuran,jelasnnya.SS