BEROPERASINYA SPA & MASSAGE DIKOTA BATAM PERLU DILAKUKAN PENGKAJIAN DARI BERBAGAI ASPEK
BATAM,Detik Global News.com -Pemerintah kota Batam dan wakil rakyat sudah sepatutnya melakukan pengkajian mengenai peraturan perusahaan maupun perjanjian/kontrak kerja dibidang usaha Massage yang selama ini sering menimbulkan permasalahan, dan kedua belah pihak antara si pemilik perusahaan dan yang dipekerjakan masing masing mempertahankan kebenarannya.
Ibu Eni mengatakan kalau permasalah si Juni diperusahaan saya sudah saya serahkan sama kuasa hukum.Kita tidak ada mecat dan ngapain-ngapain dia pak itu lho…permasalahannya dia off dan tidak masuk lagi.Kalau dia mau kerja ya…dia selesaikan lebih bagus karena saya juga tidak mau tabungan dia Rp.3oo.000,- yang dipotong setiap bulannya hangus karena tidak menyelesaikan kontrak/perjanjian kerja awal.
Kalau memang si Juni mau selesaikan bagus-bagus atau gimana nanya dulu ,saya tidak bisa ya…masing-masingkan bela hak sendiri ,yang jelas tidak pecat dia kalau memang namanya dia melanggar peraturan kena sanksi itu-kan biasa.Kalau saya tidak bagus pasti karyawan saya demo semua itu pak,buktinya semua karyawan saya betah-betah untuk bekerja.
Namanya dia melanggar peraturan ngak bisa belain dia ,nanti yang lain pula bilang saya pilih kasih karyawan.Yang jelas dia melanggar peraturan semua orang tau,dia mengaku sendiri lagi.Nanti kalau si Juni mau selesaikan bagus-bagus ngomong bagus-bagus tak usah lagi seperti ini seperti itu aku ngak mau orangnya seperti itu lho…
Kalau mau diselesaikan baik-baik tanya dulu sama si Juni ,dan saya sudah cukup sabar ,perusahaan menahan jaminan uang Rp.300.000/bulan sudah sesuai peraturan perusahaan,memangnya kalau perusahaan nahan jaminannya apa bisa kaya ,kan ngak juga,karena itu sudah peraturan mau tidak mau harus di jalani.
Kita-pun tidak mau memaksa dia untuk bekerja ,kita-pun sudah ngomong cara kerja kita seperti ini sanggup atau tidak.Kecuali saya memaksa dia untuk bekerja, saya minta tolong ikuti peraturan perusahaan aja kok.ucapnya
Jal Friman Bidang pengawasan dan penindakan Disnaker kota Batam menjelaskan bahwa pegawai Disnaker kota Batam mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan setiap perusahaan yang bergerak dibidang Massage.
Kalau terjadi permasalahan/perselisihan antara sipengusaha dengan si perkejaan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maupun kekeluargaan ,kita harus melihat bagaimana peraturan perusahaan dan perjanjian kerjanya.
Kalau hitungan upah pekerja di Massage adalah berdasarkan hitungan jumlah tamu,sedangkan untuk karyawan industri masuk jam kerjanya disesuaikan masuk jam berapa dan pulangnya jam berapa.
Sementara di dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk pekerja di Massage tidak ada tertuang tentang pengaturan secara khusus ,yang ada perdagangan perindustrian,dan pekerja digalangan kapal.
MASSAGE itu tergantung kesepakatan beliau ,sepanjang bisa memberikan perlindungan pada pekerja itu.Kalau sewaktu-waktu terjadi permasalahan dan apa masalahnya, apakah itu bertentangan dengan undang-undang atau tidak,apakah dia pekerja prilen ,atau kerja kontrak ,serta perjanjian kerjanya seperti apa kita tengok dulu peraturan perusahaannya seperti apa ,kalau peraturan perusahaannya dan perjanjian kerjanya bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi harus di sesuaikan dengan undang-undang.
Pemilik perusahaan diwajibkan melaporkan perusahaan ke kantor Disnaker kota Batam ,dimana ada perintah ,upah ada pekerjaan wajib lapor.Setelah 30 hari mendirikan perusahaan,30 hari setelah menjalankan perusahaan,30 hari setelah menutup perusahaan wajib melaporkan ke Disnaker kota Batam,dan disitulah kita mengetahui berapa jumlah seluruh karyawan yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.ungkapnya.
Lili setiawan ketua LSM KAD DAN HAM kota Batam mengatakan ” Dengan pertumbuhan bisnis bidang usaha MASSAGE di kota Batam sangat melambung tinggi ,pemerintah ,DPRD sudah sepatutnya menggodok peraturan mengenai hak dan kewajiban antara sipemilik perusahaan dan yang sipekerja.
Tentu pihak perusahaan yang bergerak di bidang usaha MASSAGE ,tidak boleh membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kontrak kerja dengan semena-mena tanpa terlebihdahulu dilaporkan ke kantor Disnaker dan mendapat persetujuan dari instansi tertentu bahwa dipastikan tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Seperti yang terjadi di perusahaan SPA & MASSAGE yang beralamat di Nagoya ,pihak perusahaan melakukan pemotongan gaji kepada setiap karyawan sebesar Rp.300.000,-/bulan, tentu hal ini patut dipertimbangkan dipertanyakan berapa penghasilan setiap karyawan setiap bulannya yang mereka terima,apakah sudah mencukupi biaya hidup setiap harinya,dan apakah pemerintah kota kota Batam atau pihak Disnaker sebagai pelaksana tugas sudah menyetujui.
Lalu apa yang menjadi kriteria utama agar bisa dipekerjakan di Massage,tentu harus memiliki sertifikat ,apakah sudah dapat dipastikan seluruh pekerja di bidang usaha Massage di kota Batam memiliki sertifikat tersebut,dan lalu berapa jumlah karyawan pekerja Massage yang terdaftar dikantor Disnaker kota Batam,apakah pernah pihak perusahaan melaporkan hal tersebut.
Bukan hanya disitu saja bagaimana cara pemerintah menghitung dari perolehan pajak daerah dari usaha bidang Massage yang kian tumbuh subur ,apakah itu dihutung dari pendapatan perusahaan atau sebaliknya pembayaran fee maupun gaji bulanan,serta berapa PAD kota Batam yang diperoleh setiap tahunnya dari usaha bidang Massage.Jelasnya.(tim)