Berkedok Menjadi Agen dan Pangkalan Gas 3 KG,Merajalela di Jual di Pasaran

165

Batam —Detik Global News.com Amiruddin Kabid Disperindak menjelaskan pada saat dikomfirmasi diruang kerjanya tanggal 01/02, memang banyak pedagang Gas elpiji dipinggir jalan yang tidak memiliki izin, tetapi kita tidak berhak untuk menertibkan itu, apabila kita ada mengeluarkan izin,dan yang bersangkutan melanggar ketentuan yang sudah kita buat, baru kita berhak mencabut izinya. Itupun tergantung pasal yang dilanggar, bisa jadi kita akan berikan peringatan, apabila masih dilanggar kita akan mencabut izin tersebut. Jadi pedagang gas elpiji tanpa ada izin, yang berhak menertibkan adalah pihak yang berwajib.

Doni ini nama pangkalannya apa ? Apapun ceritanya,namanya pangkalan tidak bisa menitip gas 3 kg kewarung-warung.Nanti akan saya panggil Andre dan Aldi ,dan kita akan telusuri ke Punggur.Kalau Doni menggunakan seragam Linmas kalau tidak salah itu pegawai Dispenda propinsi,dan bisa saja kita laporkan kepimpinannya.

Jika Doni pegawai di Pemko Batam bisa saja dia saya bicarakan dengan walikota Batam,informasinya akan saya tindaklanjuti.Akan saya telusuri bersama Sapol PP,dan kita belum bisa melibatkan pihak yang berwajib karena anggaran terbatas.Kalau menggunakan Sapol PP kita masih satu payung tidak perlu mengeluarkan anggaran begitu besar.

Terkait pangkalan M.F.Hidayatullah, dia punya izin sudah dicabut dan itu sudah pernah masuk dipersidangan, M.F,Hidayatullah pernah melawan dan memaki pihak agen PT.Amartha Anugrah Mandiri, makanya agen tidak menyuplai lagi gas kepangkalan M.F itu, dan pangkalan M.F itu sudah mengajukan pengunduran diri dari agen Amartha.

Kalau pangkalan MF masih jualan gas elpiji 3 kg, kita akan telusuri dari mana asal usul gas tersebut,dan kita akan berikan sanksi pangkalan mana yang menyuplai.Yang jelas pangkalan M.F itu sudah dicabut izinya, dan kita melakukan itu sudah sesuai dengan prosedur,apabila dia masih melakukan penjualan itu bukan urusan kami lagi, tetapi itu sudah menjadi wewenang pihak yang berwajib.

Pengurusan izin pangkalan itu hak dari pihak agen, Disperindak mengeluarkan izin harus ada surat rekomendasi dari agen, baru kami mengeluarkan izin pangkalanya.Pertamina dan agen itu mutlak berbisnis menyalurkan gas elpiji.

Demikian juga pihak agen dan pangkalan maupun pemerintah tidak diperbolehkan ikut campur, tetapi kontrak kerjasama mereka harus ada izin administrasi dari pemerintah.Itulah yang kita keluarkan SKP ( SuratKeteranganPenjualan) dan Disperindak berhak menyuruh agen membuka pangkalan di suatu daerah yang memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi Disperindak tidak berhak menunjuk siapa agen yang bekerjasama dengan  pangkalan, terserah pihak agen kepada siapa dia bisa bekerjasama.

Kalau ada pegawai saya yang mengurus izin pangkalan dan meminta uang laporkan pada saya.Karena banyak informasi mengurus izin pangkalan itu dimintai uang dengan jumlah yang besar, tetapi selidik punya selidik baru kita ketahui, yang minta uang itu salah satu dari media kerjasama dengan agen meminta uang sampai ratusan juta untuk mengurus izin pangkalan. Jelas kabid berdalih.

Masalah harga tabung gas bersama isinya, dari agen kepangkalan yang baru buka, kalau tidak salah kurang lebih Rp 180.000 tetapi kalau ada agen yang membuat harga tabung kosong Rp 200.000 itu saya tidak tahu. Coba berikan buktinya, nanti akan saya panggil agenya,dan nanti akan saya tanyakan harga pastinya kepihak pertamina.

Untuk satu kecamatan ada satu agen yang menyuplai kepangkalan, tetapi di Batam kota ada dua agen, dan di Sekupang  ada dua agen.Ceritanya“ dulu di Sekupang PT.Tri Amanda Pilar Abadi pernah kena sangsi, sehingga kuotanya dikurangi. Sehingga di urus lagi PT.Makmur Kasih Karunia, dulu memang tidak beraturan, tetapi kita akan membenahi bahwa satu agen itu akan menyuplai satu kecamatan, tetapi tidak semudah itu untuk merubah perwako. Jelas Amirudin kabid Disperindak. Tim