Benarkah Hukum Tidak ada Buat Notaris “Pembuatan Akte Jual Beli & Sertifikat Hak Milik Bertahun-Tahun Belum Terselesaikan”

129

Detik Global News.com-Bekasi-Ada apa dengan notaris Joko Suryanto,SH,yang berdomisili di kota Bekasi belum juga menerbitkan akte jual beli (AJB) serta sertifikat hak milik atas nama Novan yang di serahkan pada Tahun 2014 belum di serahkan tanpa ada alasan apapun.

Novan mengatakan saya sangat kesal dengan ulah pekerjaan Notaris Joko,SH,tidak ada kepastian kapan selesai pengurusan dokumen miliknya.Selama ini juga saya tidak mengetahui berapa lama proses pengurusannya,apakah seperti ini birokrasi pelayanan Notaris.
Saya berharap kepada pemerintah pusat khususnya yang membawahi para Notaris ,agar memberitahukan pada masyarakat luas bahwa :

“pengurusan Akte Jual Beli (AJB) serta sertifikat Hak Milik “ dibuat ketentuan batas waktunya ,tidak ada lagi yang menjadi korban seperti yang saya alami saat ini,pengurusan sejak dari Tahun 2014 tidak ada ujung penyelesaiannya.
Dalam hal ini saya minta pada pemerintah agar bersikap tegas untuk menindak serta memberikan sanksi pada Notaris nakal yang selama ini bekerja tidak profesional.tuturnya pada media ini.

Direktur Eksekutif LSM LIBRA pada media ini mengatakan “kami sudah bertemu Ketua IKatan Notaris Indonesia (INI) kota Bekasi, bpk.Yusuf Basri,SH menurut beliau,tidak banyak berkomentar tetapi surat masuk dari LSM LIBRA akan di bicarakan melalui Majelis Pengawas daerah (MPD) kota Bekasi.

Ini bukti pembayaran PBB yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pemilik,hanya bukti yang ini aja,semua transaksi yang memakai nota notaris joko,diketahui oleh Vikky,untuk biaya pengurusan di serahkan pada Doni selaku Manager legal PT.Bakrie Pangripta Loka.Di dalam tulisan bentuk pembayaran BPHTB banyak di temukan coretan diatas kertas tersebut,tuturnya sambil menunjukkan pada media ini.

Ketika tim LSM LIBRA menemui Suwono kepala UPPD Kec.cakung .Jakarta timur (DISPENDA) hanya berkomentar bahwa perbuatan yang dilakukan notaris Joko harus segera ditindak,dan stafnya beliau yaitu ibu Ani.Sudah dinyatakan dengan jelas bahwa “segala pengurusan pajak tidak dipungut biaya apapun”

Menurut Novan sebagai korban juga mengatakan dengan jelas semua transaksi dikantor managemen legal sentra timur.Parahnya lagi pihak sentra timur berjanji pada korban akan menyelesaikan ini dalam tiga hari,namun sampai sekarang belum di selesaikan,makin jelas disini keterlibatan managemen sentra dalam melakukan pungli kepada para korbannya.ungkapnya kembali.

Sementara media ini mencoba melakukan konfirmasi pada pihak Notaris Joko Suryanto,SH tidak pernah berhasil,di hubungi melalui ponsel seluler genggamnya tidak di angkat bahkan di kirimkan pesan sms tidak ada jawaban.Red