Belanja RSUD Sebesar Rp.637.553.314,00 Tidak Di Anggarkan Dalam DPA-SKPD TA 2012

161

BATAM,Detikglobal News.com – Dalam penyampaian laporan Pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Batam Tahun 2012 terkesan tidak sesuai dengan ” standar akutansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akutansi Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh awak media ini ,RSUD kota Batam mengajukan perubahan belanja BLUD kepada pemerintah kota Batam melalui surat Direktur RSUD dengan Nomor : 800/1738A/RSUD-EF/2012 Tanggal 17 Desember 2012 kepada Bapak Walikota Batam tentang perubahan belanja BLUD.Karena perubahan belanja yang diajukan pada bulan Desember tidak mungkin lagi dilakukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran belanja RSUD sebesar Rp. 637.553.314,00.

Sementara untuk pengeluaran uang diketahui bahwa terdapat penyetoran jasa giro atas rekening jamkesmas pada Rekening Bank BRI ,Nomor Rekening : 000621-01-000113-30-2,ke kas negara sebesar Rp.32.279.626,00.Penyetoran jasa giro tersebut menggunakan kas RSUD kota Batam ,yang seharusnya penyetoran jasa giro jamkesmas disetor menggunakan rekening jamkesmas.

Tentu dengan kondisi pengelolaan keuangan di RSUD kota Batam seperti itu penegak hukum sudah patut untuk menelusuri dan melakukan pemeriksaan kepada ” kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara  RSUD kota Batam,adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait pengelolaan keuangan di instansi tersebut.(ss)