BAPEDALDA KOTA BATAM PETIESKAN PENGADUAN LIMBAH PT .ANGGREK HITAM

156

BATAM-Detik Global News.com-Kepala Bapedalda kota Batam Dendi Purnumo terkesan hanya berfungsi sebagai lumbung penerima laporan berbagai pencemaran lingkungan hidup.Dari sekian banyak laporan masyarakat maupun para ormas serta lembaga masyarakat tidak satupun berkas kasus pencemaran lingkungan hidup muncul kepermukaan hukum atau di sidangkan di pengadilan negeri Batam.Kuat dugaan laporan masyarakat yang selama ini di alamatkan kekantor Bapedalda kota Batam di petieskan demi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil upeti dari perusahaan

PT.Anggrek Hitam resmi di laporkan tanggal 17 November 2015 di kantor Bapedalda pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (P3SLH).Surat laporan yang di tujukan ke Bapedalda kota Batam sesuai dengan registrasi/tanda terima pengaduan tahun No REG 145/P3SLH/XI/2015,Hari selasa tanggal 17 November 2015.Tentang :Pencemaran lingkungan akibat membuang limbah B3 dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang di lokasi PT Anggrek Hitam.

Sejak di laporkan ke gedung Bapedalda kota Batam dua bulan lamanya kasus laporan belum di tindak lanjuti ,bahkan saat media ini mempertanyakan sempat mendapat bantahan dari pegawai dengan kembali bertanya “mana bukti PT Anggrek Hitam di laporkan ke Bapedalda kota Batam “ dengan mengertak media ini.

Junedi pegawai penerima pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (P3SLH) saat di konfirmasi media ini pura-pura merasa kebinggungan adanya pengaduan dari beberapa orang pada tanggal 17 November 2015 ke kantor Bapedalda kota Batam.Saat media ini menyebutkan nomor laporan ,Junedi baru mengakui dan berkata “Saya yang menerima laporan tersebut ,tetapi semua berkasnya dan bukti sample limbah yang di bawa si pelapor sudah saya serahkan pada pimpinan”Saya juga tidak tahu apa yang menjadi kendala hingga sampai saat ini PT Anggrek Hitam belum di proses,dengan megarahkan media ini menemui kepala Bapedalda kota Batam Dendi Purnomo.

Media ini (27/2/2016) mendatangi lokasi PT.Anggrek Hitam ,saat meminta ingin bertemu dengan pihak HRD Perusahaan ,salah seorang Sicurity mengatakan “Maaf pak di larang keras mau bertemu dengan HRD perusahaan ,kecuali sudah ada janji sebelumnya dengan mereka.Kalau untuk keperluan konfirmasi limbah di perusahaan ini sebaiknya ke kantor Bapedalda kota Batam saja,karena mereka selama ini yang mengurusi.Saya pernah dengar PT.Anggrek Hitam di laporkan masyarakat ke Bapedalda kota Batam,tapi saya tidak tahu bagaimana penyelesaiaannya,kalau informasi dari staf…semua sudah di serahkan ke Bapedalda kota Batam,jelasnya.

Lalu media ini mencoba menemui Kepala Bapedalda kota Batam ,di kantornya sekretaris Dendi Purnomo mengatakan “maaf…kalau mau ketemu dengan Bapak Dendi Purnomo harus ada janji terlebih dahulu dengan beliau.Memang Bapak ada di ruangannya ,tetapi beliau tidak sembarangan menerima tamu tanpa ada persetujuannya.Kalau tidak percaya coba di tulis di buku tamu yang tersedia ,siapa nama bapak dan keperluannya untuk apa ,kalau nantinya ada arahan untuk di suruh masuk saya tidak akan menghalang-halangi,apa lagi untuk mempersulit,jelasnya.

Ternyata untuk menemui seorang Kepala Bapedalda kota Batam bukan segampang membalikkan telapak tangan ,apalagi jika keperluan konfirmasi menyangkut kinerja di kantor Bapedalda kota Batam.Dari sekian banyak berkas laporan warga yang mengendap ,tanpa pernah di sidangkan di pengadilan negeri Batam ,benarkah para pihak pelaku di kenakan sanksi /denda pembayarannya di kantor Bapedalda kota Batam ? SS/Red