BANK MANDIRI NAGOYA : PEMBLOKIRAN REKENING BUKAN MACET BAYAR

181

BATAM-Detik-Global News.com ,Pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri  pada nasabahnya tanggal 7 November 2015  di nilai tidak sesuai SOP Undang-undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia.Tindakan yang dilakukan Bank Mandiri yang beralamat di Nagoya-Batam sangat merugikan nasabah,karena nasabah tidak pernah telat membayar /kredit macet pada Bank Mandiri.Menyikapi hal ini nasabah dan masyarakat meminta agar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia bersikap tegas akibat kesewenang-wenangan pihak Bank memblokir rekening nasabah tanpa adanya kredit macet maupun persetujuan pihak nasabah.

Meliwaty,S menuturkan “pemblokiran rekening “tidak ada poin-poin tertulis dalam perjanjian saat pengajuan pinjaman. Adapun perjanjian maupun  Berita acara yang di tanda tangani kedua belah pihak antara lain : serah titip dokumen pertama  No.STR.KSM/BLB/0287/2014 pada hari kamis tanggal 10 April 2014 telah dilakukan serah terima dokumen pihak pertama atas nama Meliwaty.S kepihak kedua ibu Dewi Yahan jabatan SM Manager unit kerja sentra KSM Batam.Adapun ketentuan yang dilakukan antara lain pihak pertama telah menyerahkan kepada pihak kedua ,dan pihak kedua mengakui telah menerima dari pihak pertama dokumen 2 buah Kartu jamsostek  No 11036538640,dan 10022756067 atas nama Meliwaty.S.

Diberita acara kedua serah titip dokumen No.STR.KSM/BLB/0314/2014 menyerahkan kepada pihak kedua atas nama Dewi Yana jabatan SM Manager sentra KSM Batam jenis dokumen BPKB motor dengan  bukti No K-01297710 a/n :Meliwaty.S.sesuai perjanjian kredit dokumen tidak akan di tarik sebelum pembayaran kredit dinyatakan lunas.

Selain adanya surat serah titip dokumen kepihak Bank Mandiri ternyata si nasabah memberikan perjanjian “surat kuasa menjual “yang di terbitkan pada hari senin tanggal 21 April 2014 dengan bunyi : Bahwa pemberi kuasa adalah sebagai pemilik yang atas barang-barang berupa : Sepeda motor Merk Honda No Rangka MH1JFD212DK664983,No mesin JFD2E1667783,No Polisi BP 2955 IQ,No BPKB No K-01297710 atas nama Meliwaty.S yang di sebut sebagai akta “Dokumen pengamanan “

Adapun yang di sebut Pemberi kuasa telah memperoleh fasilitas kredit serbaguna Mandiri berdasarkan akta perjanjian kredit pada tanggal 08-04-2014 yang di sebut “perjanjian kredit “kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa baru dapat digunakan apabila pemberi kuasa telah wanprestasi/ingkar janji/lalai berdasarkan perjanjian kredit.Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan sepenuhnya kepada PT.Bank Mandiri (Perseroan) Tbk berkedudukan di Jakarta selatan dalam hal ini di wakili oleh Dewi Yana yang berkedudukan di kota Batam.Kuasa yang di berikan dengan hak substitusi dan tidak dapat di tarik kembali ,diubah,dan atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 ,1814 dan 1816 kitab undang-undang hukum perdata atau dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima kuasa.Awalnya saya kurang teliti membaca surat perjanjian yang diberikan pihak Bank Mandiri ,setelah diberikan salinan ,baru menyadarinya,jelasnya.

Sementara pihak pegawai Bank Mandiri saat dikonfirmasi media ini di ruangannya mengatakan “Apa yang telah kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan maupun peraturan Bank BI.Pemblokiran rekening nasabah  bukan dikarenakan keterlambatan  membayar atau macet kredit,tetapi disebabkan “pihak karyawan mengundurkan diri dari perusahaan tanpa ada konfirmasi ke pihak Bank Mandiri.Itulah alasan kami memblokir rekening Melawaty .S.

Memang benar sampai saat ini di rekening Melawaty.S masih ada uang tabungannya ,tetapi itu kita ambil untuk pembayaran cicilan dari pinjamnya setiap bulan.Hal ini kami lakukan karena nasabah sudah mengundurkan diri dari perusahaan tempat dia bekerja.Kebijakan ini bukan baru kali ini aja ,tetapi sampai saat ini baru Melawaty.S yang melakukan komplain atas pemblokiran rekeningnya.SS/Red