BANK MANDIRI BATAM : DI KORDINASIKAN DULU SAMA LEGAL HUKUM KAMI

157

BATAM-Detik-Global News.com ,Pemblokiran rekening sepihak atas  nama : Meliwaty Siregar  pada tanggal 7 November 2015  di nilai tidak sesuai SOP Undang-undang Perbankan dan Peraturan bank Indonesia.Tentu dalam hal ini perlunya peranan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan  Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia agar bersikap tegas dalam pengawasan  penegakan undang-undang maupun peraturan perbankan di seluruh daerah maupun wilayah Republik Indonesia.

Sebelumnya Meliwaty Siregar sudah berupaya menemui pihak Bank Mandiri cabang Lubuk Baja prihal mempertanyakan atas dasar apa pihak Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening miliknya,apalagi tidak adanya pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

“Saya berulang kali mendatangi kantor Bank Mandiri,cabang Lubuk Baja ,dalam pertemuan tersebut mereka mengarahkan saya untuk melakukan pelunasan sisa cicilan pinjaman yang mana pihak Bank setiap bulannya melakukan pemotongan dari rekening tabungan saya.Saat kami bertanya kok rekening saya di blokir,lalu mereka menjawab “silahkan kamu mengisi formulir ini untuk pengajuan pencairan uang di kantor jamsostek,karena jaminan kamu pada saat meminjam ke Bank Mandiri ada dua kartu jamsostek dan satu BPKB motor.Sementara kamu menunggu dulu,kalau ada panggilan dari karyawan kami, untuk bersama-sama pergi kekantor jamsostek untuk pencairan “terang pegawai Bank Mandiri pada saya.

Waktu begitu lama di tunggu-tunggu,kabar berita apapun tidak kunjung tiba dari pihak pegawai Bank Mandiri untuk pencairan uang jamsostek yang notabennya untuk melunasi sisa  pinjaman meski belum berakhir masa tenggang waktu cicilan yang mestinya  berakhir Tahun 2017.Karena tidak ada kejelasannya lalu saya memberikan surat pada pihak Bank Mandiri cabang Lubuk Baja,tetapi mendapat penolakan,lalu saya melanjutkan menemui kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di sarankan agar membuatkan surat secara tertulis lagi dan di sampaikan ke Bank Mandiri di tembuskan kepihak OJK.Pada tanggal 4 Maret 2016 saya telah memberikan surat tersebut ,tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,sebelumnya pihak OJK akan membuatkan jadwal  pertemuan untuk penyelesaiannya,tutur Meliwaty Siregar.

Untuk mencari kebenarannya awak media ini berulang kali menemui pihak Bank Mandiri cabang Lubuk Baja ,tetapi tidak ada tanggapan.Pada tanggal 11 April 2016 media ini mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Bank Mandiri ,tembusan Otoritas Jasa Keuangan(OJK),Bank Indonesia (BI) serta Menteri Keuangan Republik Indonesia,dengan penuh harapan akan dapat menjawab surat yang di kirimkan media ini  dalam masa tenggang waktu 7 hari kerja.

Hari Senin tanggal 18 April 2016 media ini di hubungi pihak Bank Mandiri Batam dengan nomor contac : 0778458… mengatakan “terkait surat konfirmasi tertulis yang di sampaikan kepada kami ,hal ini juga sudah di sampaikan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Bank Mandiri.Tentu untuk menjawab beberapa poin pertanyaan dari media tersebut ,kami harus berkordinasi terlebih dahulu pada legal hukum Bank Mandiri,jelasnya.SS