Bambang : Masyarakat Seharusnya Di Untungkan Atas Penerbitan Sertikat yang Dulunya Rumah Liar
Detik Global News.com-Batam- Keresahaan warga atas keberadaan PT.Dharma Kemas Berganda selaku pemilik Hak Pengelolaan lahan di daerah Kampung Belimbing sudah mulai menunjukkan titik terang.Hal ini di ketahui setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sebanyak 153 sertifikat berdasarkan rekomendasi yang di keluarkan BP Batam terhadap PT.Dharma Kemas Berganda.
Ketika media ini bertemu pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pak Bambang yang berkantor di Sekupang (04/04/2016) mengatakan “kami menerbitkan sertifikat berdasarkan prosedur dengan adanya surat rekomendasi yang di terbitkan BP Batam pada PT.Dharma Kemas Berganda.
“Kenapa di berikan surat-surat kepada PT Dharma Kemas Berganda ini ,dasarnya otorita batam ,inikan nama deplover pak ,umumnya secara administrasi HPL siapa yang menerimanya ,setelah keluar HPL ada rumah-rumah masyarakat di sana,lalu BP Batam memberikan surat hak guna bangunan kepada masyarakat atas penerbitan sertifikat tersebut atas surat dari BP Batam”
Setelah BPN melakukan pengkajian mulai dari foto,serta apa yang terjadi dilapangan ada utang hak tanggungan di Bank BPR ,tanah ini di pisahkan 157 ,tapi di pisahkan lagi satu bidang luasnya sekarang 5 Ha .Masyarakat harusnya bersyukur rumah liar di sertifikatkan yang mana sepengetahuan saya sertifikat induknya di Bank BPR.
Jadi pemecahan sertifikat tersebut bukan masyarakat yang mengajukan,melainkan atas nama PT Dharma Kemas Berganda ,jadi ini semua atas nama PT DKB ,kalau masyarakat sudah membayar lunas baru di lakukan perlalihan balik nama akte jual beli.PT.DKB ini PL induknya sudah di pecah-pecah sebanyak 153 rumah.
Rumah liar itu sebenarnya tidak dapat di sertifikatkan ,saya pikir rumah masyarakat di sana di bangun oleh PT.DKB ,BP Batam itu seharusnya melakukan pembebasan lahan yang menggantikan PT.DKB ,yang seharusnya lahan tersebut sudah bersih.
Inikan urusan BP Batam kenapa di terbitkan ini ,jadi warga seharusnya bersyukur rumah liar dapat di sertifikatkan.Secara administrasi PT.DKB sudah membayar kewajiban kepada BP Batam sebagai pemegang HPL sudah memberikan izin.Coba ditanya dulu Otorita Batam sudah ada ngak pembebasan lahan selama ini di kampung Belimbing,mungkin pada dulunya sudah ada ganti rugi lalu masuklah rumah-rumah liar yang di bangun di atas lahan tersebut.PT.DKB awalnya memberikan permohonan pada 12 Desember 2013,kemudian terbitlah sertifikatnya 24 Oktober 2014.
Penerbitan sertifikat perlu penelitian terkait bangunan yang ada di dalam ,setelah di ukur dan saya teliti sekian bulan lamanya ,pengurusan sertifikat seharusnya di selesaikan selama 45 hari.Penelitiannya menggunakan foto-foto sekalian macam ,sekali lagi saya katakan masyarakat patutnya bersyukur mendapatkan sertifikat itu,bukan malah itu dan ini yang di ributkan,sepengetahuan saya dulunya lahan tersebut milik PT. Taufik Kemas,tuturnya pada media ini.
Perangkat RT/RW 04 Senin malam (04/04/2016) saat di konfirmasi media ini menuturkan kami sangat berterimakasih kepada pejabat Badan Pertanahan Nasional telah membenarkan legalitas PT.Dharma Kemas Berganda atas pengurusan sertifikat melalui mekanisme prosedur.Tinggal kami akan mengundang PT.DKB untuk pembahasan harga UWTO maupun sertifikat yang harus di sepakati bersama dalam rapat terbuka dengan mengundang perangkat Lurah,Camat maupun komisi III DPRD kota Batam jauh sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi,pungkasnya.SS