ARDANANTO : BESTEK TIDAK DI IZINKAN DI BERIKAN,TERKECUALI PADA APARAT PENGAK HUKUM

129

BATAM,Detik Global News.com – Menindaklanjuti berita sebelumnya dan awak media menemui ruang kerja pejabat Kementerian PU Pengairan pusat bapak Ardananto terkait pengerjaan proyek  pelebaran sungai Sungulung  terindikasi tidak sesuai dengan Bestek kerja.

Berdasarkan informasi dari masyarakat awak media ini mencoba menelusuri dan melakukan pemantauan terdapat pengerjaan proyek tersebut banyak yang tidak lajim.

Bukan hanya distu saja terdapat genangan air dipinggir parit yang mana  sepatutnya ditimbun dengan menggunakan tanah padat, namun yang terjadi tidak, bahwa terdapat tumpukan lumpur yang mana dibuat untuk menggantikan tanah tersebut.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi karyawannya di lokasi proyek mengatakan ”  maaf pak kalau ingin melihat Bestek kerja proyek ini , sesuai atau tidaknya pengerjaan yang kami lakukan silahkan ke kantor Kementerian PU Pengairan yang beralamat di Sekupang.

” kami tidak di perbolehkan memberikan atau memperlihatkan Bestek kerja tersebut pada sembarang orang,terkecuali  pada pejabat penegak hukum ” ungkapnya

Ardananto pejabat dari kementerian  PU pengairan saat di konfirmasi awak media ini dikantornya mengatakan ” Kalau terkait pengerjaan proyek dari  dana APBN.P di Propinsi Kepulauan Riau khususnya di kota Batam saya melihat tidak ada masalah baik itu di Sekupang maupun Sagulung. Kalau saudara berkeinginan untuk melihat Bestek kerjanya,maaf…tidak dapat kami berikan, karena itu adalah dukumen negara dan patut kami jaga kerahasiannya ” ucapnya.

” Pelaksanaan proyek APBN.P di Batam saat ini sedang dalam pantauan dan pengawasan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kalau terjadi misalnya indikasi dugaan korupsi prihal pengerjaan proyek tersebut, barulah kita memberikan ” Bestek yang dimaksud jika penyidik  dari penegak hukum  membutuhkannya ” ucapnya lagi.(rs)