Anton Bos Kayu di Gemparkan Isu Beri Fee ke Oknum DPRD Batam,Pengalokasian Lahan

125

BATAM-Detik Global News.com,Bukan hal yang dirahasiakan lagi pengurusan pengalokasian lahan di BP Batam disinyalir melibatkan oknum DPRD kota Batam punya peranan untuk mendapat uang fee.Dengan kedatangan Menteri Koordinator bidang politik,Hukum,dan   Keamanan Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan ke kota Batam terkiat menyikapi berbagai persoalan di BP Batam seharusnya mengambil langkah cepat untuk melakukan audit terkait pengalokasian lahan yang diduga syarat korupsi yang dilakukan oknum-oknum pejabat maupun oknum DPRD kota Batam masuk lingkaran pengurusan jasa pengalokasian lahan yang selama ini.

Anton bos kayu di sebut-sebut memberikan uang fee kepada oknum DPRD kota Batam atas pengurusan lahan di BP Batam.Awalnya ini terungkap saat lahan yang diurus oknum DPRD kota Batam ke BP Batam tidak kunjung ada,sehingga pengusaha kayu ternama di Batam memberikan kuasa untuk pengembalian uang fee kepada seorang pengacara.Bukan hanya itu orang yang dikuasakan untuk meminta kembali uang fee itu kesalah seorang oknum DPRD kota Batam juga diutus melanjutkan pengurusan lahan di BP Batam seluas 3,5 HA.

Jacobus Silaban (19/3/2016) di temui media ini di kantornya menuturkan,seorang oknum DPRD kota Batam menjanjikan akan memberikan lahan pada pengusaha dengan meminta imbalan uang fee hingga ratusan juta rupiah,kesannya akan di bagi-bagikan kepada oknum BP Batam.Tentu dalam hal ini oknum DPRD kota Batam berinisial SK diduga melakukan gratifikasi dan patut penegak hukum mengecek terkait sumber aliran dana yang masuk kerekening maupun berupa pemberian cek yang di cairkan ke Bank Mandiri cabang di Batu Aji.

“Oknum anggota DPRD kota Batam mengaku bahwa menerima fee dari seorang pengusaha hingga ratusan juta rupiah pada bulan November 2015 saat kami bertemu di Kepri Mall.Sedangkan lahan yang di maksud belum tau dimana lokasinya meski sudah dilakukan pembayaran faktur 10% “ ujarnya.Kemudia Jacobus Silaban mendesak BP Batam agar menunjukkan lahan tersebut seluas 3,5 HA,tetapi BP Batam hanya memberikan 1,5 HA di daerah jalan menuju Barelang.Karena tidak sesuai dengan permohonan awal dan pembayaran faktur 10% dengan luas 3,5 HA ,dilakukan penolakan sehingga BP Batam memenuhi permintaan dengan melakukan pengukuran kelokasi”pungkasnya.

Sementara Anton Bos Kayu saat di konfirmasi media ini melalui ponsel genggam selulernya mengatakan “maaf dari mana anda tau informasinya bahwa saya memberikan fee kepada seseorang oknum DPRD kota Batam,tanyanya kembali pada media ini.Masalah ini sudah selesai tidak usah di besar-besarkan lagi,dulunya memang di urus pengacara saya,dan saya tidak mau komentar lagi di media terkait permasalahan ini ,cetusnya sambil mematikan ponsel selulernya.Hingga berita ini di muat oknum anggota DPRD kota Batam belum berhasil di temui media ini di kantornya ,untuk mengungkap kebenaran telah terjadi dugaan penerimaan uang fee terkait pengalokasian lahan di BP Batam.Jika hal ini benar apakah tindakan seperti ini adalah termasuk salah satu indikasi korupsi ? SS/Red