Antipasi Permainan Tarif Lebaran,Dishub Razia Tarif Angkutan Dua Titik

132

LAMPUNG,Detik Global News.com – Guna mengantisipasi permainan tarif dalam arus mudik. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan gencar melakukan razia pantauan tarif kelas ekonomi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Evan Hendrawan, bersama pihak Kepolisian dan Jasaraharja pada H-7 akan melakukan razia. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permainan tarif yang dilakukan oknum supir pasca lebaran.

Menurut Evan ini merupakan intruksi Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Sehingga nanti apabila diketahui masih ada AKDP yang belum sesuai tarifnya, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada AKDP yang bandel, tidak sesuai tarifnya, langsung kami tindak tegas. Kami akan menggelar razia untuk mengecek apakah semua angkutan sudah sesuai aturan,” kata dia di lingkungan DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/6).

Lanjut Evan, rencananya razia pihaknya lakukan di jalan lintas Soekarno Hatta dekat pasir putih dan Jalan Lintas Branti Tegar Bungur Kabupaten Lampung Selatan, sehingga penumpang dapat memperlancar arus mudik lebaran. Selain razia tarif angkutan. Dishub juga akan melakukan razia kendaraan travel berplat hitam.

“Karena yang resmi adalah plat kuning. Kalau berpalat hitam tidak diperbolehkan akan ada tindakan dari kepolisian, bukan dikami,” imbuh dia,

Evan mengatakan pemerintah juga melarang beroperasinya kendaraan jenis truk dan kendaraan besar di jalan raya. Seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan dan kendaraan pengangkut barang yang bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan, dan kointaner mulai H-5 sampai H+3.

“Hanya ada beberapa truk yang tetap diberikan izin untuk melintas, yakni truk pengangkut BBM/BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos,”tambahnya.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mendukung razia travel gelap serta tarif angkutan. Dinas Perhubungan diminta tegas menertibkan travel gelap. Tingkat pengawasan juga harus didukung dan harus menjadi agenda rutin oleh Dishub.

“Penertiban jangan ada tebang pilih dan berikan sanksi tegas kepada pelanggarnya. Aturan harus ditegakkan. Intinya saya mendukung razia travel gelap ini dilakukan, dan tidak setengah hati, semua yang melanggar dan tidak sesuai dengan izinnya harus dan wajib ditindak billa perlu izin trayeknya dicabut,” kata Dedi

Sekretaris DPD PDIP ini berharap dalam penertiban tersebut jangan hanya supir dan kendaraannya saja yang diamankan, akan tetapi pengusahanya juga harus diberikan peringatan tegas. “Kalau hanya supir saja yang ditertibkan, saya yakin tidak akan ada jeranya, pengusahanya juga harus ditindak, atau siapapun yang membeking mereka harus ditindak juga agar kenyamanan mudik ini bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Dedi.

Dedi juga berharap razia tidak hanya dilakukan pada dua lokasi tersebut. Banyak ditemukan dibawah parkir di Fly Over Sultan Agung–Korpri, Fly Over Antasari, Bundaran Tugu Raden Intan II Rajabasa, dan sepanjang Jalan Lintas Sumatera arah Palembang dan Bakauheni. Dengan kendaraan berjenis Avanza, Xenia, Innova, dan APV. Hal ini merupahkan laporan yang diterima oleh masyarakat dan pemberitaan media.

Aktivitas para sopir dan kernet travel tidak sama seperti angkutan transportasi resmi bus penumpang. Mereka hanya menunggu di pinggir jalan.

Dedi berharap pihak terkait, yaitu tim gabungan melakukan razia travel gelap, yakni kepolisian dan TNI.
Tabel Tarif Dasar
Rajabasa-BakaueniRp16.920 Rasabasa-Kotabumi Rp17.860
Rasabasa-Baradatu Rp29.140
Rajabasa-Menggala Rp19.740
Rajabasa-Rawajitu Rp46.060
Rajabasa-Sumberjaya Rp28.200
Rajabasa-Krui Rp46.060

Rajabasa-Metro (Terminal Mulyojati) Rp7.520
Rajabasa-Seputih Surabaya (Lamteng) Rp21.620
Rajabasa-Bratasena Rp23.500
Rajabasa-Labuhan Maringgai Rp21.620
Rajabasa-Jabung Rp24.064
Rajabasa-Kota Agung Rp16.920
Rajabasa-Wonosobo Rp18.800
Rajabasa-Gunangbatu Rp15.040

Sumber Dinas Perhubungan Provinsi Lampung