Aniaya Istri Sendiri,Ama Nikita Ditangkap Polisi

148

Gunungsitoli,Detik Global News.com – HL als ama Nikita (29) Dusun II Desa Onozitoli Sifaoro`asi Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Meringkuk di sel tahanan Polres Nias, akibat menganiaya Istri,KL Als Ina Nikita, (29) hanya karena masalah sepele,Senin(05/06).

Kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis 28/ 04/2016 sekira pukul 17.30 Wib diDesa Onozitoli Sifaoroasi Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sk. Harefa yang di dampingi oleh Kanit PPA Bripka Jones Zai serta penyidik Bripda Lola Sefriani Pasaribu, mengatakan bahwa HL als ama Nikita, melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga sebagai Istrinya dan telah di karuniai 3 orang Anak.

Kejadian tersebut di awali ketika pelaku telah dituduh mencuri Piring dan Gelas Milik Ama Alfa, dan Gelas tersebut telah di serahkan oleh Istrinya (Korban) kepada Ama Ifan sebagai Barang bukti, untuk ditunjukkan kepada Ama Alfa sebagai Pemilik Gelas, tindakan Korban membuat Pelaku marah dan menyuruh Istrinya mengambil kembali Gelas tersebut, tapi Korban mengatakan bahwa Gelas tersebut telah di serahkan kepada Pemiliknya, jawaban korban tersebut membuat Pelaku emosi dan menampar pipi hingga terjatuh, setelah korban terjatuh pelaku, Menjambak rambut, kejadian tersebut membuat korban sempat di rawat di rumah Sakit.

Korban KL, mengatakan bahwa pelaku bukan hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap dirinya, sudah berkali-kali, “Aku terpaksa melaporkan dia (Suami) aku sudah tidak tahan lagi, karena sudah berkali-kali aku mengalami penganiayaan” Ujar Ina Nikita dengan Berlinang air Mata.

Kanit PPA Polres Nias Bripka Jones Zai menambahkan bahwa Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.(OZ).