ANEH BANK MANDIRI “REKENING NASABAH DI BLOKIR”KARENA BERHENTI BEKERJA DARI PT.BBA

215

BATAM-Detik Global News.com,Perbuatan dan tindakan yang dilakukan pihak Bank Mandiri memblokir rekening nasabahnya menjadi teka-teki.Selama ini pihak nasabah tidak pernah macet ,terlambat untuk pembayaran cicilan pinjaman.Akibat  mengundurkan diri dari perusahaan PT.BBA pihak Bank langsung mengambil tindakan sepihak memblokir rekening nasabahnya yang disinyalir tanpa mengikuti undang-undang Bank Indonesia (BI).Lalu siapakah yang mempunyai wewenang maupun melakukan pengawasan terhadap kinerja perbankan di Indonesia,apakah yang di lakukan bank Mandiri tersebut sudah sesuai dengan ketentuan ?

Meliwaty.S,mengatakan saya sangat di rugikan pihak Bank Mandiri akibat pemblokiran rekening buku tabungan saya secara sepihak.Pihak Bank Mandiri tiba-tiba memblokir rekening dengan alasan karena saya mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tempat saya bekerja.Sementara tunggakan untuk pembayaran cicilan pinjaman selama ini belum pernah terjadi.Akibat apa yang dilakukan pihak Bank Mandiri  pemblokiran sepihak saya tidak dapat melakukan transaksi ,pengambilan uang maupun transfer selama ini.

Dalam pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri,pihaknya juga menahan beberapa dukumen berharga antara lain : buku BPKB sepeda motor merk Honda serta dua kartu Jamsostek (JHT).Anehnya lagi pemblokiran yang di lakukan pihak Bank Mandiri tidak ada surat pemberitahuan secara tertulis ,maupun surat somasi yang di berikan kepada saya.Hal ini sudah sering saya pertanyakan sama ibu Dewi Yana jawabnya “rekening kamu di blokir sejak tanggal 7 November 2015,dengan alasan karena tidak ada laporan ke Bank Mandiri saya mengundurkan diri dari PT.BBA di simpang Kara Batam Centre “Akibat perbuatan Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening  saya sepihak,akan melaporkan hal ini kepihak Otoritas Jasa Keuangan,maupun undang-undang perlindungan konsumen,jelasnya.

Dewi Yana saat di konfirmasi media ini (1/3/2016) mengatakan “Maaf pak tidak ada urusan dengan yang tidak bersangkutan apalagi menanyakan rahasia perbankan.Pemblokiran sudah sesuai dengan prosedur yang ada di Bank Indonesia.Tidak ada aturan maupun perundang-undangan yang melarang memblokir rekening nasabah meski belum pernah menunggak untuk pembayaran cicilan.Benar kami menahan dokumen sebagai jaminan nasabah berupa BPKB sepeda motor Honda serta dua kartu Jamsostek(JHT) milik nasabah,ini urusan Bank Mandiri,silahkan anda keluar dari tempat ini jelasnya.

Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank Gubernur Bank Indonesia Pasal 12 ayat 1 Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Sementara hingga berita ini di muat pihak Otoritas jasa keuangan selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perbankan belum berhasil di konfirmasi.Di duga pihak Bank Mandiri telah keliru dalam menjalankan praktik perbankan,sesuai dalam laman Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan diseluruh Indonesia.SS/Red