AMDAL Dikeluarkan, IUP SMN Terbit, RTRW Trenggalek Tak ada Tata Ruang Tambang Logam
AMDAL Dikeluarkan, IUP SMN Terbit, RTRW Trenggalek Tak ada Tata Ruang Tambang Logam

TRENGGALEK, Detikglobalnews.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan menjadi panglima pembangunan di Trenggalek sekaligus katalisator pembangunan agar tercipta iklim investasi yang kondusif.
Perda RTRW yang saat ini berlaku disebut (Ius constitutum) artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif).
Sedangkan, Perda dalam proses pengesahan adalah (Ius constituendum) berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang.
Sejauh ini Ranperda RTRW Kabupaten Trenggalek sudah 3 tahun dalam evaluasi dan belum ada penyelesaian dari Pemerintah Pusat.
Menurut Husni Salah satu anggota DPRD Trenggalek, “Kendala RTRW trenggalek belum disahkan, karena tidak ada tata ruang tambang logam (emas) yang masuk dalam Ranperda RTRW Trenggalek. Pada hal ada Izin Usaha Produksi (IUP) yang sudah keluarkan oleh Pemerintah terhadap PT SMN. IUP Terbit akibat AMDAL yang telah dikeluarkan oleh Pemda masa pemerintah Emil-Ipin,” terangnya Kamis 10/8/23.
Melihat dari hal tersebut, Trenggalek bukan berarti tidak pro pemerintah pusat, akan tetapi belum memahami apa itu pemerintahan otonomi daerah.
Lebih lanjut, Husni menyampaikan, menurut Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
“Mengacu pasal tersebut yang ada kata DIBAGI, bukan TERDIRI. Maka mau tidak mau bahwa daerah harus tunduk kepada kekuasaan pusat. Itulah makna otonomi indonesia,” jelasnya.
Adapun otonomi daerah adalah pengurusannya setiap daerah menurut Per-Undang- Undangan. Semua aturan di bawah UU adalah aturan pelaksanaan yang bukan berdiri sendiri.
“Peraturan Daerah karena sebagai aturan pelaksana UU maka Perda RTRW harus tunduk terhadap UU RTRW,” jelas Husni.
Memang penyelenggara Pemda pada urusan tertentu ada pelaksana yang keluar dari kotak atau pola pikir yang sudah umum dan terbatas (out of the box), dengan dukungan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Husni menerangkan, dengan tidak adanya ruang untuk tambang di RTRW Trenggalek, apalagi pemerintah daerah sendiri telah menyetujui dengan memberi AMDAL hingga terbit Izin Usaha Produksi (IUP) pada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tentu menjadi satu pertanyaan, ada apa..?
“Ini juga salah satu faktor bahwa Trenggalek (Pemda) dalam pengelola pemerintahan tidak konsisten dan bisa dinilai tidak ada KEPASTIAN HUKUM,” tandasnya (ji)