ALAMAK PUNGLI PENGURUSAN SIO & LPTKS DI LAKUKAN DI HOTEL

196

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Lagi-lagi oknum pejabat pemko Batam berinisial AA tidak mengakui adanya pungutan biaya pengurusan/perpanjangan surat izin operasional penyedia tenaga kerja ( SIO) sebesar Rp.3.500.000.-,serta pengurusan surat izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)di pungut biaya sebesar Rp.1.800.000,-/perusahaan,di salah satu hotel di Nagoya-Batam belum lama ini.

Dari penelusuran awak media ini pungutan uang untuk biaya pengurusan SIO & LPTKS, yang di bebankan kepada pengusaha di sinyalir melibatkan oknum pejabat Disnaker Pemprov Kepri, lalu bagimana kebenarannya.

Ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada seseorang oknum pejabat di kantor Disnaker kota Batam yang meminta namanya tidak di publikasikan dengan tegas mengatakan, terkait pengurusan SIO & LPTKS sebenarnya itu domainnya di kantor Disnaker Pemprov Kepri.Bukan di kantor Disnaker kota Batam maupun di Dinas BPM-PTSP, mungkin pihak dari pengusaha selama ini sudah sering meminta bantu kepada oknum pejabat di Batam terkait pengurusan dokumen yang di maksud.

“ Menurut saya jika itu benar silahkan saja bukti-bukti berupa kwitansi dan cek Giro sebagai tanda terima yang telah di tanda tangani oknum tersebut di serahkan kepada tim pemberantasan pungli. Karena kita juga tidak mau di tuding, gara-gara perbuatan salah seorang oknum semua jadi kena getahnya. Sekarang ini kan pungli dengan gencar-gencarnya di brantas, kalau ada bukti autentik sebaiknya di serahkan saja pada penegak hukum “ ucapnya dengan tegas.(ss)

.