ALAMAK KEPALA BAPEDAL KOTA BATAM PALING RAJIN RAZIA, ANEHNYA PERKARA & BARANG SITAAN TIDAK KUNJUNG KEMEJA HIJAU
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Kepala Bapedalda kota Batam Dendi Purnomo di kenal para pengusaha adalah pejabat paling rajin gelar razia, ketika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran lingkungan hidup.Hanya saja kekecewaan sering muncul dari sang pelapor, dimana laporan tersebut tidak pernah bermuara di meja pengadilan, melainkan terkesan jalan di tempat.
Dari pantauan media ini beberapa perkara/laporan yang di tanganinya oleh Bapedal kota Batam antara lain : Penertiban tambang pasir illegal, Bapedalda berhasil mengamankan puluhan mesin penyedot pasir, Lori Damtruk serta alat-alat berat,Bapedalda kota Batam hanya berani menyidangkan kasus tambang pasir sdr.Ahui, lalu bagaimana dengan dengan perkara tambang pasir illegal yang lainnya.
Beberapa bulan yang lalu PT.Anggrek Hitam resmi di laporkan tanggal 17 November 2015 di kantor Bapedalda pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (P3SLH).Surat laporan yang di tujukan ke Bapedalda kota Batam sesuai dengan registrasi/tanda terima pengaduan tahun No REG 145/P3SLH/XI/2015,Hari selasa tanggal 17 November 2015.Tentang :Pencemaran lingkungan akibat membuang limbah B3 dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang di lokasi PT Anggrek Hitam.
Lagi-lagi Bapedalda kota Batam berhasil mengungkap kasus pematangan lahan tanpa izin lingkungan hidup berada di sekitar kawasan Sp Plaza, mendadak berhenti, lahan yang berada di Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri itu, sebelumnya diketahui sedang melakukan pematangan lahan.
Saat di konfirmasi tim media ini,Kepala Bapedalda kota Batam mengungkapkan, aktifitas pemetangan lahan itu dihentikan karena belum mengantongi ijin lingkungan hidup dari Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (bapedalda) Kota Batam.
” Pekerjaan Cut Fill tanpa ijin lingkungan kita hentikan sementara, sambil dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ir. Dendi Purnomo melalui pesan singkat, Rabu (5/10/16) siang.
Pantauan dari tim media ini dilapangan, tampak 3 unit alat berat jenis eskavator serta bulldozer dipasang garis polis line, oleh Bapedalda Batam.
Bahkan Rapat Paripurna ke-7 yang di gelar di kantor DPRD Kota Batam (6/10/2016) terkait penyampaian usul hak angket reklamasi di Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan, terancam gagal, hal ini disinyalir adanya dugaan aliran dana kepada oknum-oknum tertentu dari kalangan pengusaha pelaku reklamasi, yang di tuding melalui Dinas Bapedalda kota Batam.
Hingga berita ini di muat pihak Bapedalda kota Batam belum berhasil di temui oleh tim media ini untuk diminta keterangannya.(ss)