ALAMAK HOTEL HAY-HAY DISINYALIR IZIN TIDAK SESUAI,WALIKOTA BATAM & BP BATAM TIDAK BERNYALI
BATAM,Detik Global News.com — Ketegasan Walikota Batam untuk menertibkan segala bangunan liar atau yang tidak sesuai dengan peruntukkan lahan yang dikeluarkan BP Batam menuai polemik ditengah-tengah masyarakat kota Batam.
Dimana masyarakat pasrah saat tim dari penggusuran melakukan pembongkaran kios-kios miliknya, harapan kami “ BP Batam & Walikota Batam yang masih baru menjabat,jangan beraninya menggusur kios-kios pedagang kaki lima,sementara untuk daerah Nagoya sekitarnya banyak bangunan hotel ,kios di dirikan diatas Row jalan, atau tidak sesuai dengan peruntukkannya.Lalu apakah ini yang dinamakan “ tebang pilih “ atau apakah ini juga yang dikatakan saatnya uang yang harus berbicara.ucap ML,yang mengaku sempat memiliki kios di Batam Centre.
ML mengatakan “ Kalau benar-benar Walikota Batam bersikap adil tanpa adanya tebang pilih, kenapa sampai saat ini bangunan kios-kios dipinggir jalan di daerah Nagoya dan Jodoh sekitarnya masih dibiarkan berdiri tegak lurus.Apakah itu juga bukan dinamakan mengganggu pengguna jalan ,atau keindahan kota Batam “ ucap ML kembali.
Dari pantauan awak media ini dilokasi pembangunan hotel Penuin semakin menjulang tinggi,meski banyak tafsiran orang-orang yang mengetahuinya bahwa awalnya pengalokasian lahan tersebut penuntukkannya adalah untuk bangunan kios maupun perumahan,tetapi pengusaha ini diduga mampu menyuap Dinas Badan Penanaman Modal (BPM) kota Batam higgga menerbitkan IMB terkesan tidak sesuai dengan peruntukkan lahan, dan masalah ini pejabat Pemko Batam saling lempar tanggungjawab antara instansi lainnya di masing-masing SKPD Pemko Batam.
Hendrik Kasat Sappal PP sebagai pemengang mandat penertiban dan penegakan perda kota Batam ketika tim dari media melakukan konfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan “ masalah berdirinya bangunan hotel di Penuin tidak sesuai dengan izin dan peruntukkannya seperti pemberitaan di beberapa media online adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang hendaknya di pertanyakan pada Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( BPM-PTSP ).Kalau memang itu benar pengalokasian lahan untuk pembangunan kios atau perumahan,kenapa dibangun hotel,dan kenapa IMB diterbitkan kalau tidak sesuai dengan bangunannya.
Hendrik juga mengatakan “ sampai saat ini Dinas BPM, belum pernah memberikan surat kepada Sappol PP terkait bangunan hotel Penuin, seperti pada penertiban kios-kios yang sebelumnya dilakukan pembongkaran antara lain disimpang Prengki dan Ocarina Batam Centre terlebih dahulu kita surati pada pemiliknya hingga tiga kali surat peringatan,jika diabaikan maka kita lakukan pembongkaran paksa,ujarnya.
Dohar saat dikonfirmasi tim media ini di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, mengakui memang kita yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), Hotel Hay Hay, tetapi mestinya kalian itu harus terlebih dahulu mempertanyakan BP Batam, terkait peruntukkan pengalokasian lahan yang di mohonkan oleh pengusaha bernama pak Ahmat Santoso,terkesan berdalih melemparkan tanggungjawabnya tanpa bersedia menunjukkan berkas/dokumen atas terbitnya IMB Hotel di Penuin tersebut.
Sementara Nuryanto ketua DPRD kota Batam dengan nama panggilan sehari-hari Cak Nur menjelaskan “ Bangunan yang sedang didirikan di atas lahan Row jalan Buffer Zone itu jelas tidak diperbolehkan apalagi bagunan yang telah berdiri sifatnya komersial karena lahan tersebut dialokasikan untuk kepentingan umum/orang banyak.ungkapnya.
Tentunya dengan berdirinya bangunan hotel di Penuin kian begitu megah, diduga menyalahi izin IMB tidak sesuai peruntukkan lahan yang diterbitkan BP Batam, berdasarkan informasi yang digali oleh awak media ini lahan tersebut adalah di peruntukkan untuk bangunan kios dan perumahan.Hingga berita ini di terbitkan BP Batam belum bersedia dikonfirmasi untuk mencaritahu kebenarannya. (tim)