AKIBAT TOWER TELKOMSEL PEMILIK LAHAN RESAH,TERANCAM TIDAK BISA MEMBANGUN
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Sepertinya BP Batam tidak berani mengambil langkah maupun tindakan tegas kepada perusahaan pemilik tower ” TELKOMSEL ” yang berada di wilayah kota Batam khususnya daerah Dapur 12.
Dimana sebelumnya awak media ini mendapatkan informasi bahwa “ izin tower bersama “ yang di berikan oleh BP Batam hanya memiliki izin dengan batas waktu selama 10 (sepuluh) Tahun.Setelah berakhirnya masa kontrak bangunan tower tersebut belum ada kejelasan maupun kepastian hukum dari BP Batam, apakah harus di bongkar atau di biarkan begitu saja.
Dengan keberadaan bangunan tower tersebut pengusaha yang telah mendapatkan pengalokasian lahan bahkan mereka sudah melunasi pembayaran UWTO 30 Tahun akan terancam gagal melakukan pembangunan.
Sementara BP Batam telah memberikan batas waktu tertentu kepada pihak investor/pengusaha yang telah mendapatkan pengalokasian lahan agar segera membangun.Jika tidak lahan tersebut bisa saja di tarik sewaktu-waktu oleh BP Batam seperti yang terjadi baru baru ini, berapa banyak lahan tidur yang telah di tarik .
Asroni pejabat BP Batam saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui ponsel seluler genggamnya mengatakan “ Silahkan di tanyakan langsung sama pak Fasly Paranoan karena beliau yang membidanginya, kalau dia mengatakan tidak tahu, saya juga tidak tahu karena bukan saya yang membidanginya, jelasnya.
Fasly Paranoan ketika di konfirmasi awak media ini mengatakan “ saya masih di Jakarta dan saya juga tidak tahu kapan kembalinya ke Batam mudah-mudahan hari senin ini.
Ketika di tanya tentang bangunan tower bersama beliau berdalih nanti setelah saya di Batam, ucapnya dengan singkat dan tiba-tiba mematikan ponsel selulernnya.
Sementara pemilik lahan mencoba menyurati bright PLN Batam agar di lakukan pemutusan jaringan arus listrik ke tower tersebut.Menurut saya pihak bright PLN Batam harus nya koompreatif menyurati pemilik tower karena segala bentuk dokumen yang menyatakan kepemilikan lahan sudah saya serahkan dengan lengkap.
“ Anehnya masa saya di suruh lebih duluan membongkar towernya baru mereka putus jaringan arus listriknya dan mencabut tiang —tiang yang berada di atas lahan milik saya “ ucapnya dengan nada kesal pada awak media ini.
Belum ada kepastian hukum dari pihak BP Batam kepada pemilik lahan tentang keberadaan bagunan tower tersebut, apakah mereka dengan sengaja melakukan pembiaran atau kah tidak mampu menyelesaikannya.(ss)