AHLI : DAKWAAN JPU ERROR IN PERSONA DAN TERKESAN PREMATURE
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Persidangan Kamis(24/11/2016) yang menghadirkan saksi ahli dua sekaligus dari akademisi yakni Dr.Darwinsyah Minin(ahli pidana) dan Dr.Jelly Levija(ahli perdata).
Secara tegas dan jelas saksi ahli mengatakan pendapatnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah error in persona yang artiannya secara sederhana salah tangkap orang.
Menurut ahli juga walaupun dapat dipidanakan komisaris hanya dapat dikenakan pasal 55 KUHP (turut serta) namun penasehat hukum dari terdakwa menanyakan bagaimana mungkin seorang dapat di masukan ke meja sidang dengan pasal ikut serta, sementara pelaku utama sampai saat ini belum disidangkan`,tanya penasehat hukum.
Ahli juga menambahkan bahwa yang dapat dijadikan terdakwa dalam kasus ini yang memungkinkan adalah ” Awang Herman ” dan direktur/direksi, dalam hal ini Afuan (terdakwa) bertindak hanya mengurus ijin, dan diundang-undang manapun saya tidak pernah menemukan adanya potensi pidana disana.
Dalam hal komisaris bertanggung jawab lebih rinci pada pasal 114 uu no 40 tahun 2007 dituangkan, namun dikaitkan terhadap kasus ini tidak ditemukan pelanggaran.
Ahli mengatakan dengan keahliannya jika ingin masuk keranah pidana hanya ada 3 pasal dalam uu no 40 tahun 2007 PT(perseroan terbatas) dan sebagai berikut
Pasal 93
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a) dinyatakan pailit;
b) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurang kemungkina instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Pasal 115
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam
melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan
Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab
dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan
Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Pasal 155
Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan
kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur
dalam undang-undang tentang Hukum Pidana.(rs)