ADE RAHMAN : INI HANYA MASALAH PELANGGARAN ADMINISTRASI
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Selasa (08/11/2016) persidangan lanjutan tentang reklamasi pulau Bokor sampai pada saksi terakhir yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (jpu) yang mana saksi ini dari pihak konsultan yang spesipikasi nya tentang amdal bukan reklamasi seperti yang didakwakan.
Saksi menerangkan kepada hakim ketua majelis bahwa beliau dipanggil dipersidangan ini terkait pengurusan amdal, yang mana sebelum nya AFUAN memanggil saudara saksi untuk menjadi konsultan dalam mengurus amdal proyek atas nama PT.Powerland
Untuk selanjutnya setelah saksi dan AFUAN melakukan kontrak bulan 11 desember 2012 yang ditandatangani oleh direktur(AHMAD MABUB-ABOB) tentang kegiatan dan dimana lokasi nya, namun sekarang yang terjadi saat hakim menanyakan dimana surat kontrak yang bapak maksud “hilang karena kan sudah lama yang mulia,jelasnya.
Saksi juga menerangkan bahwa saya konsultan amdal harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh kementrian Hukum dan Ham.
Dan pada hari sebelum bergulirnya kasus ini ke pihak kejaksaan dan akhirnya samapai di meja perundingan, bahwa hal ini juga sudah pernah dibawa ke DPRD Kota Batam dan menerima PT.Powerland untuk melanjutkan proyek.(rs).