mae dubai sex scandal.desixnxx.club jav xxx porn videos

Ada Apa Dengan BKSM di SMP Negeri 3 Srengat Blitar….?? 

Ada Apa Dengan BKSM di SMP Negeri 3 Srengat Blitar....?? 

0 208
Caption Foto : Gedung SMP Negeri 3 Srengat Kabupaten Blitar

Blitar | Detikglobalnews.com- BKSM (Bantuan Keuangan Siswa Miskin), bantuan berupa uang tunai bagi siswa yang tercatat sebagai sasaran BKSM bakal mendapat bantuan via transfer rekening, namun pada kenyataannya justru berbeda.

Seperti kejadian di SMP Negeri 3 Srengat Kabupaten Blitar, bantuan tersebut seharusnya bisa langsung diterima orang tua dan dipergunakan untuk menunjang kebutuhan belajar anak tapi bantuan itu langsung diminta oleh pihak sekolah.

Kemudian oleh pihak sekolah diwujudkan berupa barang dan kebutuhan lainnya, seperti untuk foto ijazah,sampul ijazah dan lain-lain.

Seperti yang dituturkan oleh orang tua dari salah satu siswa mengatakan, memang anaknya menerima bantuan tersebut, namun setelah menerima langsung diminta untuk diserahkan kembali dan digantikan dengan kwitansi pembayaran foto dengan nominal Rp 125 ribu.

“Memang benar anak saya menerima bantuan,tapi uang sebesar Rp 600 ribu itu diminta kembali oleh pihak sekolah dan digantikan dengan kwitansi pembayaran foto dan sisanya untuk ditabung,”ujar Sri pada awak media Selasa (31/1/2023).

Namun demikian dari pihak sekolah belum melakukan konfirmasi atau sosialisasi kepada para wali murid, tapi langsung dipergunakan oleh pihak sekolah.

“Tidak ada sosialisasi atau rapat dengan para wali murid,tapi bantuan itu sekali lagi saya tidak menerima dan diminta oleh sekolah,” lanjutnya.

Menanggapi adanya informasi itu, awak media melakukan konfirmasi ke pihak sekolah dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Srengat Daris Humaidah, saat itu pihaknya mengatakan terkait bantuan itu pihak sekolah sudah memberikan kepada siswa yang berhak.

“Untuk bantuan tersebut, sudah kami berikan namun demikian adanya informasi itu, saya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan apabila di temukan penyimpangan saya akan kembalikan semua kepada para siswa,”ujarnya.

Ia juga katakan bahwa, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para wali murid terkait keperluan pribadi siswa yang tidak bisa dipenuhi dari dana BOS dan wali murid sesuai dengan kesepakatan akan membantu memenuhi kebutuhan pribadi siswa.

“Karena adanya kebijakan mengenai peraturan terbaru, jadi kami sudah melakukan sosialisasi kepada wali murid, untuk memberikan informasi tentang kebutuhan pribadi siswa khususnya kelas IX,”jelasnya.

Namun saat dikonfirmasi terkait dana BKSM sudah dilakukan sosialisasi kepada wali murid, pihaknya sampaikan sudah pada awal tahun pelajaran dan kemungkinan orang tua wali murid yang bersangkutan tidak hadir.

Sementara itu, Salah satu siswa saat ditemui oleh awak media menyampaikan, Bahwa dirinya memang mendapatkan bantuan dan setelah menerima langsung diminta oleh sekolah.

“Benar, saya menerima bantuan tapi setelah saya tanda tangan langsung diminta oleh pak guru”,ucapnya.

Lalu bagaimana dengan jika ada pihak sekolah memungut uang bantuan BKSM apakah hal tersebut dibenarkan ?

Sedangkan pada Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusunya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa untuk kelas IX bahwasanya ada 60 sampai 70 siswa sebagai penerima bantuan. (Ati*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

check out here indian aunty sex check out herexxxx amateur girls female domination riding first time kinky nicole finds a good match.