LANJUT USIA TERLANTAR (LUT) TERIMA BANTUAN DARI BUPATI NIAS
NIAS, DETIK GLOBAL NEWS.com – BUPATI NIAS, Drs. SOKHIATULO LAOLI, MM menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial bagi lanjut usia terlantar (Lut) Kabupaten Nias TA. 2016 dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Bupati Nias, 06 Januari 2017.
Bupati Nias dalam sambutannya mengatakan, Pelayanan lanjut usia juga memerlukan perhatian dan kesungguhan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Upaya pelayanan lanjut usia telah diatur dalam berbagai peraturan dan perundangan, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2004 tentang upaya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Populasi penduduk lanjut usia semakin meningkat setiap tahun yang memberi makna meningkatnya kesehatan global, dan Umur Harapan Hidup (UHH) bagi masyarakat, ditahun 2014 lanjut usia dikabupaten Nias sebanyak : 1.068 orang dan di Tahun 2015 Lanjut usia meningkat menjadi : 1.192 orang, di Tahun 2016 Lanjut Usia menjadi : 1.364 orang.
Sesuai dengan data sebagai berikut :
No Kecamatan Data Lanjut Usia
TA.2014 TA.2015 TA.2016
1 Gido 115 145 160
2 Bawalato 146 176 188
3 Idano Gawo 138 158 185
4 Hiliduho 107 115 120
5 Hiliserangkai 99 111 137
6 Botomuzoi 89 97 116
7 Somolo-molo 90 95 116
8 Ulugawo 97 99 115
9 Mau 86 89 112
10 Sogaeadu 101 107 115
Jumlah……………… 1.068 1.192 1.364
Pemerintah Kabupaten Nias telah memberikan bantuan kepada Lanjut usia sebanyak : 160 orang
Pada tahun 2014 sebanyak…………….. : 30 orang
Pada tahun 2015 sebanyak…………….. : 30 orang
Pada tahun 2016 sebanyak ……………. : 100 orang
Pemberian bantuan berupa uang tunai Rp. 300.000./ bulan selama 12 bulan, kami sadar bahwa baik jumlah lansia penerima bantuan sosial maupun nilai bantuan masih sangat terbatas, hal ini terkait dengan anggaran APBD Kabupaten Nias yang belum mampu melayani seluruh masyarakat Lanjut Usia; namun kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Bupati Nias mengatakan “ Supaya dana/bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin disesuaikan kebutuhan bagi para Lanjut usia.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias, Famahato Mendrofa,A.Md melaporkan bahwa, Program Lanjut Usia Terlantar (LUT) adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk memberikan perhatian dan perlindungan sosial terhadap masyarakat Lanjut Usia Terlantar dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga diharapakan mampu memeliharan taraf kesejahteraan sosialnya.
Adapun kriteria Lanjut Usia Terlantar (LUT) menurut Kementerian Sosial RI adalah sebagai berikut :
1. Telah berusia 60 Tahun keatas
2. Mengalami keterlantaran dan tidak ada yang mengurus
3. Miskin
4. Tidak memiliki kemampuan baik fisik maupun ekonomi
5. Tidak mendapatkan pensiun
6. Tidak memiliki asset
7. Tidak dapat memenihi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
Program bantuan Lanjut Usia Terlantar (LUT) di Kabupaten Nias telah dilaksanakan dari Tahun Anggaran 2014 s/d 2016 dengan jumlah penerima setiap tahun sebagai berikut :
a. Tahun 2014 sebanyak 30 orang dengan jumlah bantuan Rp. 300.000.- per bulan
b. Tahun 2015 sebanyak 30 orang dengan jumlah bantuan Rp. 300.000.-perbulan
c. Tahun 2016 sebanyak 100 orang dengan jumlah bantuan Rp. 300.000.- perbulan.
Seiring dengan ketentuan dan regulasi yang ada maka pembayaran bantuan sosial kepada Lanjut Usia Terlantar di Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2016 tidak lagi dibayar secara tunai kepada penerima sebagaimana sistem pembayaran Tahun Anggaran sebelumnya, tetapi pembayaran melalui rekening bank penerima dan atau wali penerima.
Proses penerimaan bantuan sosial LUT di Kabupaten Nias adalah diawali dengan monitoring dan pendataan dilapangan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Sosial Kabupaten Nias bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada dimasing-masing kecamatan dengan prioritas kepada Lanjut Usia Terlantar dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Selanjutnya dilakukan penetapan penerima LUT yang diusulkan melalui penetapan Bupati Nias dan pembukaan rekening bank oleh masing masing penerima LUT atau wali penerima.
Program Kegiatan bantuan sosial LUT yang penyerahannya dilaksanakan secara simbolis pada hari ini adalah berjumlah 100 orang penerima, dan saat ini diperkirakan semua telah masuk dalam rekening masing-masing sebesar Rp. 300.000 perbulan selama 12 Bulan dan ditranver di rekening masing masing sekaligus sebesar Rp. 3.600.000 setiap rekening, yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias dhi DPA SKPD BPKAD Kabupaten Nias dengan jumlah bantuan keseluruhan sebesar Rp. 360.000.000.- (Tiga ratus enam puluh juta rupiah).-
Perhatian Pemerintah Kabupaten Nias sangat antusias memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, tetapi disebabkan karena keterbatasan anggaran APBD Kabupatren Nias pada Tahun Anggaran 2016 hanya mampu diberikan kepada Lanjut Usia sebanyak 100 orang.
Pada acara penyerahan secara simbolis Bantuan Sosial bagi lanjut usia terlantar (Lut) Kabupaten Nias TA. 2016 turut hadir; Wakil Bupati Nias,Sekretaris Daerah Kabupten Nias,Inspektur Kabupaten Nias,Kepala Bappeda Kabupaten Nias.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias,Kepala BPKAD Kabupaten Nias,Penerima manfaat bantuan sosial bagi lanjut usia. (OZ)