GUDANG KAYU DISAGULUNG BEBAS DAN DUGAAN KUAT TIDAK MEMILIKI IJIN YANG DIATUR OLEH PEMERINTAH
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Keberadaan gudang kayu yang kian menjamur di daerah Batu Aji khususnya daerah Sagulung legalitas izin yang mereka kantongi patut di pertanyakan.
Dimana dalam investigasi dan penelusuran awak media ini terlihat tumpukan berbagai jenis kayu dan ukuran besaran kayu yang beda-beda. Belum di ketahui dari mana asal – usul kayu tersebut, apakah benar dengan semudah itu bisa di datangkan dari propinsi lain melalui jalur lintas laut, atau dari hasil penebangan illegal hutan lindung di kota Batam.
Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor p.43/menhut-ii/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak.
Beberapa ketentuan dalam peraturan menteri kehutanan nomor p.43/menhut-ii/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak (berita negara republik indonesia tahun 2014 nomor 883), diubah sebagai berikut: 1. ketentuan pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
pasal 1
dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI ATAU TDI, ETPIK NON-PRODUSEN SERTA TPT.
Terkhusus didaerah wilayah hukum sagulung masih banyak nya gudang kayu yang diduga kuat ilegal, ini masih butuh perhatian khusus dari pemerintah sebab jika ini dibiarkan bebas maka lambat laun batam akan tenggelam karena kerusakan hutan, yang mana hutan adalah dapat mencegah terjadi nya erosi(pengikisan tanah)
Tepat dibelakang kantor camat Sagulung beberapa gudang kayu yang bebas beraktifitas mencetak jenis ukuran kayu, ketika awak media mengkonfirmasi ijin apa saja yang dimiliki oleh pengusaha gudang kayu tersebut ” tidak seorang-pun pekerja dapat menjawabnya, lalu instansi manakah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan maupun penegakan hukum penebangan hutan secara illegal ? (rs)