36 LOKASI GELPER DISINYALIR BEROPERASI MENYALAHI ATURAN

126

BATAM,Detik Global News.com – Permainan jenis gelanggang ketangkasan(gelper) di kota Batam 36 lokasi buka serentak.Hal di sebabkan setelah munculnya stepmen dari penegak hukum  bahwa ” gelper bukanlah judi ”

Meski gelper bukanlah termasuk permainan judi ,tetapi pada fakta yang terjadi dilapangan  banyak pengusaha yang belum memiliki izin ,bahkan jam beroperasinya sering dilanggar hingga beroperasi selama 24 jam.

Disisi lain Gelper banyak beroperasi tidak sesuai pada tempatnya, kuat dugaan adanya kordinasi dan upeti pada RT/RW setempat,Lurah ,Camat maupun petugas dari kepolisian Polsekta masing-masing untuk melakukan pembiaran.

Dari pantauan dan investigasi awak media ini dilapangan beroperasinya gelanggang ketangkasan (gelper) terkesan menyalahi aturan lokasi tempat permainan berdasarkan surat edaran dari Mabes Polri.Tentu hal ini menjadi pertanyaan pada masyarakat apakah dibenarkan gelper beropersi di dalam bangunan ruko apalagi ditempat pemukiman warga.

Dari informasi yang di gali oleh awak media ini, warga Batu Ampar mempertanyakan apakah benar jenis permainan ketangkasan ( gelper) di izinkan beropersi  di kavling swadaya.

” Kalau di izinkan kenapa pihak pengelola gelper membuat pintu rahasia dari pintu belakang  ruko di tutupi dengan kain terpal.katanya sih kalau terjadi penggerebekan dari aparat kepolisian mereka bisa lari untuk menyelamatkan diri melalui  pintu rahasia yang telah disediakan ” ucapnya.(ps)